- PWI Pringsewu Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama
- PWI Pringsewu Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama
- Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Pencurian dengan Modus Pecah Kaca
- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Lakukan Sidak di Kantor Samsat untuk Pastikan Pelayanan Pajak
- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Lakukan Sidak di Kantor Samsat untuk Pastikan Pelayanan Pajak
- Aksi Peduli Ramadan, Polres Pringsewu dan Mahasiswa Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
- 103 Peserta Ikuti Seleksi Administrasi Awal Penerimaan Polri di Polres Pringsewu
- Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah
- Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas
- Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024
SPPT PBB Kecamatan Pagelaran utara dibagikan sebanyak 5.718 objek pajak
SPPT PBB Kecamatan Pagelaran utara dibagikan sebanyak 5.718 objek pajak

Muaramedia.co.id-Pringsewu - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu membagikan SPPT PBB ke setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu. Kali ini kecamatan pagelaran utara SPPT PBB nya di bagikan sebanyak 5.718 objek pajak.
Baca Lainnya :
- Inses, Kakak Kandung Memperkosa Adiknya.1
- Ispektorat Kabupaten Pringsewu Meraih Sertifikat Kapabilitas Level 3 SPIP dan APIP0
- Sijago Merah Lahap Perumahan Sekolah SDN 01 Bonglai Banjit.2
- Kondusifitas Wilayah Kunci Utama Melaksanakan Pembangunan0
- Kondisi Sekolah SDN 02 Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu Rusak Parah3
Pembagian SPPT PBB kali ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, karena masih dalam suasana Covid 19 sehingga pembagiannya dilakukan disetiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu.
Menurut Kepala Badan Hipni mengatakan sesuai dengan Surat edaran no :900/222/8.03/2020 tentang dukungan stimulasi pajak daerah kabupaten pringsewu kewenangan kabupaten pringsewu menangani dampak covid 19 dan menindak lanjuti surat gubernur lampung nomer:500/1158/04/2020 tanggal 30 maret 2020 tentang dukungan stimulus pajak kewenangan kabupaten/kota menangani dampak covid 19 dan keputusan bupati pringsewu nomer:B/320/KPTS/B.03/2020 tanggal 3 April 2020 tentang dukungan stimulus pajak daerah kabupaten pringsewu menangani covid 19.
"Berkaitan dengan surat tersebut maka pembagian SPPT PBB-P2 akan dilakukan pada bulan agustus 2020, bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melampaui jatuhnya tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2020, maka tidak dikenakan sanksi administrasi(denda) sebesar 2 persen perbulan(sampai dengan bulan desember 2020), bagi wajib pajak yang berkeberatan atas tagihan PBB-P2, maka lurah/kepala pekon dapat mengusulkan keringanan sampai 40 persen, dan Pemberian keringanan pembayarn pajak hotel dan restoran sebesar 50 persen selama 4 bulan dari mulai bulan april 2020," katanya.Kamis (2/7) di ruang kerjanya
Dikatakannya, untuk PBB P-2 mengalami kenaikan karena sesuai dengan amanat undang undang no 28 tahun 2009 maksimal tiga tahun ada penyesuaian dan pringsewu 2013 harusnya 2016 ada penyesuain namun pringsewu baru 2019.
"Kenaikan juga sesuai hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2019 antara lain temuannya tidak diadakan penyesuaian NJOP sesuau amanah undang undang dan Penetapan pajak bumi dan bangunan berdasarkan nilai jual objek pajak dan sekarang ini nilainya mengalami kenaikan," ungkapnya.
Lanjutnya, Target PBB P-2 tahun 2020 target sekitar 10.650.338.400.00 tapi karena ada dampak covid 19 ada pengurangan 2 milyar, pajak Hotel target 183.750.000.00 menjadi 150.000.000.00 dan pajak Restoran 2.400.000.000.000 menjadi 1.400.000.000.00.
