- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Tekab 308 Satreskrim Polsek Pringsewu Kota Meringkus 3 Pelaku Curat Spesialis Pembobol Counter HP, K
Tekab 308 Satreskrim Polsek Pringsewu Kota Meringkus 3 Pelaku Curat Spesialis Pembobol Counter HP, Kotak Amal dan Warung

Muaramedia.co.id-Pringsewu- Unit Jajaran Reskrim Polsek Pringsewu kota dengan di backup tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobolan counter HP, kotak amal masjid dan warung diwilayah kabupaten Pringsewu.
Pelaku ketiga yakni ETZ (18) warga kelurahan Pajaresuk kecamatan Pringsewu, MA (15) warga kecamatan Pringsewu dan NO (27) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat.
Baca Lainnya :
- Dalam Rangka Percepatan Vaksinasi, Wakapolres Pringsewu Kompol Leksan Ariyanto, SIK Meninjau Langsun0
- Dandim 0424/TGM Letkol Arm MICHA ARRUAN SE, MM , Silahturahmi Dengan Insan Pers Kabupaten Pringsewu0
- Kapolsek Pringsewu Kota Menghimbau Kepada Masyarakat Untuk Mengurangi Keramaian Saat Nataru0
- PPBI Kabupaten Pringsewu Menyelenggarakan Acara Jemur Bonsai.1
- Moudy, Mengajak Berantas DBD Se-Kecamatan Pringsewu.1
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, ketiga pelaku pada awalnya dilakukan atas dugaan melakukan pembobolan salah satu HP milik korban Sopan Rois (21) yang berlokasi di Pekon tanjung Anom kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu pada selasa (30/11/21) dini hari sekira jam 02.00 Wib yang lalu.
Atas kejadian pencurian tersebut kehilangan nilai kerugian barang dagangan Berupa ratusan voucher isi ulang, kabel USB, jam tangan, tas laptop, hp, alat servis hp, kamera cctv dengan kerugian mencapai Rp 15 juta.
Ketiga dilakukan penangkapan oleh tim gabungan unit reskrim Polsek Pringsewu kota dan tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu saat berada disalah satu rumah kost yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat pada Rabu 15 Desember 2021 dini hari sekira jam 02.30 Wib.
Namun pada saat dilakukan proses penangkapan, tersangka ETZ dan NO mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah golok dan berusaha diri, maka polisi melakukan tindakan tegas terhadap kedua tersangka.
“karena kedua tersangka berusaha melawan dan mencoba kabur saat proses penangkapan, maka polisi melumpuhkan kedua tersangka dengan timah panas di bagian kaki” jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK pada Rabu siang
Setelah ketiga berhasil di amankan dilakukan, tidak ditemukan bahwa selain melakukan pembobolan counter HP di wilayah Ambarawa ketiga tersangka juga telah melakukan pencurian di sembilan TKP lain yang tersebar diwilayah kecamatan Sukoharjo dan kecamatan Pagelaran.
Adapun rinciannya tiga TKP berada diwilayah kecamatan Pringsewu, lima TKP berada di wilayah kecamatan Sukoharjo dan satu TKP berada diwilayah kecamatan Pagelaran.
"Dari total 10 pencurian TKP tersebut terdiri dari empat kasus pembobolan counter HP, lima kasus pembobolan kotak amal masjid dan satu kasus pembobolan warung sembako" terang Kompol Ansori.
Sementara itu alat yang digunakan oleh para tersangka yakni 1 unit sepeda motor, golok, obeng, martil, kunci Inggris, tang dan beberapa kunci lainnya.
Sementara itu motif pelaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan uang untuk bersenang-senang saat ketiga tersangka mengaku tidak memiliki pekerjaan.
"Uang hasil kejahatan telah habis digunakan oleh ketiga tersangka untuk membeli HP dan bersenang-senang" ungkap kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, ketiga tersangka juga ikut berpartisipasi dalam acara lain bukti HP, 1 buah jam tangan merk Alexander Cristy, 370 buah voucher pulsa, 1 buah tas selempang warna, alat service hp, tas laptop warna hitam, 1 bilah golok, 1 buah palu, 1 buah obeng, 1 buah kunci Inggris dan 3 buah kunci pas
Sedangkan dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Karena salah satu tersangka merupakan anak dibawah umur maka dalam hukum proses ya tetap mengacu pada undang-undang 11 tahun 2012 tentang sistem' peradilan pidana anak" tegas(red).
