- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Tersangka Kasus Curat Dilimpahkan Ke Kejaksaan Beserta Barang Bukti
Tersangka Kasus Curat Dilimpahkan Ke Kejaksaan Beserta Barang Bukti

Muaramedia.co.id-Pringsewu, Penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Pringsewu.Selasa (8/3) siang
Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni Ridho Susanto (38) warga kelurahan Puputan Kecamatan Walantaka Serang Banten dan Edy Wintoro als Awie (38) warga kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu.
Baca Lainnya :
- Aipda Ifan Aprilian dan Bripda Vido Utama Raih Penghargaan dari Kapolres Pringsewu0
- Laporan bunuh diri, ternyata SB bunuh isterinya0
- Wabup Ali Rahman hadirii launching Inovasi Rekening Nol Rupiah 1
- Pelaku IF Gagal Mencuri Sepeda Motor Setelah Aksinya Kepergok Warga.0
- Pagelaran Dicanangkan Sebagai Kampung Budidaya Ikan Nila0
Sementara itu barang bukti yang turut dilimpahkan berupa 2 buah karung berisi beras, 1 buah linggis, 1 buah tas, 10 karung beras kosong, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Pringsewu menyatakan bahwa berkas perkaraan dengan tersangka Ridho Susanto dan Edy Wintoro als Awie sudah lengkap atau P -21.
"Hasil penyelidikan JPU, berkas perkara sudah. Maka sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, maka penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan proses peradilan selanjutnya, " ujarnya dalam rilis Humasnya.
Disampaikan, sebelumnya kedua tersangka ditangkap tim buru sergap Satreskrim Polres Pringsewu pada (21/12/21) yang lalu di atas dugaan telah melakukan pencurian 30 karung berisi beras, dari toko berkah jaya yang berlokasi di kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu, pada Selasa (7/ 22/12) dinihari sekira jam 00.30 wib.
"Yang atas kejadian pencurian tersebut korban, Daryono (46), kehilangan beras seberat 300 kilo dengan nilai kerugian Rp 3 juta," Ungkapnya.
Selain perkara pencurian beras, kata Feabo, kedua tersangka juga diketahui telah melakukan pencurian aki mobil diwilayah kelurahan Pringsewu Utara. Dan tercatat sudah dua kali masuk lembaga pemasyarakatan dalam kasus narkoba dan pencurian.
"Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara." Tandasnya.(red)
