Tersangka Kasus Curat Dilimpahkan Ke Kejaksaan Beserta Barang Bukti
Tersangka Kasus Curat Dilimpahkan Ke Kejaksaan Beserta Barang Bukti

By Haris Saputro 08 Mar 2022, 20:38:20 WIB Pringsewu
Tersangka Kasus Curat Dilimpahkan Ke Kejaksaan Beserta Barang Bukti


Muaramedia.co.id-Pringsewu, Penyidik ​​​​Unit 1 Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Pringsewu.Selasa (8/3) siang

Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni Ridho Susanto (38) warga kelurahan Puputan Kecamatan Walantaka Serang Banten dan Edy Wintoro als Awie (38) warga kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu.

Baca Lainnya :


Sementara itu barang bukti yang turut dilimpahkan berupa 2 buah karung berisi beras, 1 buah linggis, 1 buah tas, 10 karung beras kosong, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Pringsewu menyatakan bahwa berkas perkaraan dengan tersangka Ridho Susanto dan Edy Wintoro als Awie sudah lengkap atau P -21.

"Hasil penyelidikan JPU, berkas perkara sudah. ​​Maka sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, maka penyidik ​​menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan proses peradilan selanjutnya, " ujarnya dalam rilis Humasnya.

Disampaikan, sebelumnya kedua tersangka ditangkap tim buru sergap Satreskrim Polres Pringsewu pada (21/12/21) yang lalu di atas dugaan telah melakukan pencurian 30 karung berisi beras, dari toko berkah jaya yang berlokasi di kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu, pada Selasa (7/ 22/12) dinihari sekira jam 00.30 wib.

"Yang atas kejadian pencurian tersebut korban, Daryono (46), kehilangan beras seberat 300 kilo dengan nilai kerugian Rp 3 juta," Ungkapnya.

Selain perkara pencurian beras, kata Feabo, kedua tersangka juga diketahui telah melakukan pencurian aki mobil diwilayah kelurahan Pringsewu Utara. Dan tercatat sudah dua kali masuk lembaga pemasyarakatan dalam kasus narkoba dan pencurian.

"Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara." Tandasnya.(red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment