Tiga Pelaku Narkoba Berhasil di Ringkus Satuan Cagar Narkoba Polres Pringsewu.
Tiga Pelaku Narkoba Berhasil di Ringkus Satuan Cagar Narkoba Polres Pringsewu.

By Haris Saputro 22 Mar 2022, 18:12:55 WIB Pringsewu
Tiga Pelaku Narkoba Berhasil di Ringkus   Satuan Cagar Narkoba Polres Pringsewu.


Muaramedia.co.id-Pringsewu| Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom, kembali meringkus tiga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil diringkus terdiri dari seorang bandar berinisial YC (43), pengedar berinisial AS (47) dan seorang pengguna berinisial SG (40).

Baca Lainnya :

"Para pelaku kami amankan merupakan residivis kambuhan. Ketiganya kami ringkus dari tiga lokasi berbeda sejak Senin (21/3/22) siang kemarin,"Ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik, pada Selasa (22/ 3).

Dijelaskannya, pada awalnya Polisi meringkus YC saat akan bertransaksi Narkotika, di jalan umum Pekon Margakaya pada Senin (21/3) siang sekira pukul 11.30 Wib.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 6 buah plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2.39 gram, 3 buah plastik klip kosong dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp500 ribu.

Setelah melakukan proses interogasi, pada Selasa (22/3) dinihari sekira pukul 00.30 Wib, polisi kembali meringkus tersangka AS saat sedang berada dirumahnya di wilayah Kecamatan Pringsewu.

"Tersangka AS, merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah kabupaten Pringsewu dan terbiasa menerima pasokan sabu dari YC,"

Ditambahkannya, siaga satu jam kemudian, Polisi kembali meringkus SF, saat berada di kelurahan Pringsewu Barat. 

Dalam proses penggeledahan, dari tangan tersangka SF, Polisi kembali memasukkan BB, berupa satu buah plastik klip bekas pakai dan perangkat hisap sabu.

"Seluruh BB diakui milik SF yang didapat dari AS," ungkapnya.

Atas keterlibatan dalam peredaran narkoba, ketiga tersangka berikut barang bukti di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, dalam proses penyidikan tersangka disangkakan telah melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman kurungan hingga 20 tahun penjara." Tandasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment