- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Tiga Pelaku Narkoba Berhasil di Ringkus Satuan Cagar Narkoba Polres Pringsewu.
Tiga Pelaku Narkoba Berhasil di Ringkus Satuan Cagar Narkoba Polres Pringsewu.

Muaramedia.co.id-Pringsewu| Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom, kembali meringkus tiga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil diringkus terdiri dari seorang bandar berinisial YC (43), pengedar berinisial AS (47) dan seorang pengguna berinisial SG (40).
Baca Lainnya :
- Gedung Sekretariat PWI Pringsewu Akan Diresmikan Pada Puncak HPN 2022 dan HUT PWI ke 76.0
- Pengedar Narkoba (IA) Diringkus Jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu0
- Riana Sari Arinal Djunaidi Resmikan LKS Pondok Lansia Gimbar Alam Pringsewu0
- Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu Berhasil Menangkap dua penyalahguna Narkotika.0
- Fauzi “Tidak Ada Ego Sektoral di Jajaran ASN.0
"Para pelaku kami amankan merupakan residivis kambuhan. Ketiganya kami ringkus dari tiga lokasi berbeda sejak Senin (21/3/22) siang kemarin,"Ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik, pada Selasa (22/ 3).
Dijelaskannya, pada awalnya Polisi meringkus YC saat akan bertransaksi Narkotika, di jalan umum Pekon Margakaya pada Senin (21/3) siang sekira pukul 11.30 Wib.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 6 buah plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2.39 gram, 3 buah plastik klip kosong dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp500 ribu.
Setelah melakukan proses interogasi, pada Selasa (22/3) dinihari sekira pukul 00.30 Wib, polisi kembali meringkus tersangka AS saat sedang berada dirumahnya di wilayah Kecamatan Pringsewu.
"Tersangka AS, merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah kabupaten Pringsewu dan terbiasa menerima pasokan sabu dari YC,"
Ditambahkannya, siaga satu jam kemudian, Polisi kembali meringkus SF, saat berada di kelurahan Pringsewu Barat.
Dalam proses penggeledahan, dari tangan tersangka SF, Polisi kembali memasukkan BB, berupa satu buah plastik klip bekas pakai dan perangkat hisap sabu.
"Seluruh BB diakui milik SF yang didapat dari AS," ungkapnya.
Atas keterlibatan dalam peredaran narkoba, ketiga tersangka berikut barang bukti di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, dalam proses penyidikan tersangka disangkakan telah melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman kurungan hingga 20 tahun penjara." Tandasnya.
