- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu Berhasil Menangkap dua penyalahguna Narkotika.
Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu Berhasil Menangkap dua penyalahguna Narkotika.

Muaramedia.co.id-Pringsewu- Terlibat penyalahgunaan narkotika, dua pria berinisial DAS (23) warga Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dan JA (39) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus diringkus tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu.
Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi S.Ik, M.Ik mengatakan, Kedua pelaku diringkus Polisi di dua lokasi terpisah, pada Jumat (19/3/22) dini hari.
Baca Lainnya :
- Fauzi “Tidak Ada Ego Sektoral di Jajaran ASN.0
- Fauzi Resmikan Gedung Pusdiklat Bina Dharma0
- Rapat Paripurna Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu0
- Tim Gabungan Kepolisian, TNI, DisKoperindag dan Satpol PP Kabupaten Pringsewu Melakukan Pemantauan K0
- Prinsip Pemerintahan Adalah Kesejahteraan Masyarakat0
DAS, diringkus Polisi saat sedang melintas di jalan umum Pekon Gemah Ripah Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Dalam proses penggeledahan, dari tangan DAS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, dua buah plastik klip berisi Kristal bening yang diduga sabu.
Sementara, JA diamankan Polisi berselang satu jam kemudian saat sedang berada dirumahnya di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Dari tangan JA, Polisi kembali berhasil menyita barang bukti alat hisap sabu dan uang tunai Rp100 ribu.
"Keberhasilan pengungkapan kasus sabu tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat,"jelasnya saat ditemui diruang kerjanya pada Sabtu (19/3/22) siang.
Selanjutnya, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Dalam proses penyidikan kedua pelaku dijerat dengan undang undang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,"tandasnya.
