- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Pengedar Narkoba (IA) Diringkus Jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu
Pengedar Narkoba (IA) Diringkus Jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu

Muaramedia.co.id-Pringsewu| Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial, IA (21), warga Pekon Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Sabtu (19/3/22).
IA, di ciduk Polisi dirumahnya pada Sabtu dini hari sekira pukul 02.30 Wib. sejumlah barang bukti turut disita Polisi dalam penangkapan tersebut.
Baca Lainnya :
- Riana Sari Arinal Djunaidi Resmikan LKS Pondok Lansia Gimbar Alam Pringsewu0
- Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu Berhasil Menangkap dua penyalahguna Narkotika.0
- Fauzi “Tidak Ada Ego Sektoral di Jajaran ASN.0
- Fauzi Resmikan Gedung Pusdiklat Bina Dharma0
- Rapat Paripurna Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu0
Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menuturkan, awal kasus dari adanya informasi masyarakat tentang Narkotika yang dilakukan oleh IA.
Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pringsewu melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggrebekan terhadap pelaku dirumahnya.
"Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, didapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 unit HP, alat hisap sabu dan uang tunai Rp300 ribu," ujar AKP Khairul Yassin melalui rilis humasnya. Senin (21/3).
Dalam proses interogasi, tersangka mengaku sudah enam bulan terakhir mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu dan Pesawaran.
Tak hanya mengedarkan, sebagian sabu tersebut juga sering dipakai sendiri olehnya.
“Barang haram yang dijual belikan tersebut, menurut tersangka diperoleh dari seorang warga Kabupaten Pesawaran yang saat ini sedang dalam penyelidikan Polisi,” tulisnya.
Untuk membuktikan perbuatannya, tersangka berikut barang bawaan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya yang dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“tersangka ancaman hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.”tandasnya
