- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Satreskrim Polres Pringsewu Limpahkan 4 Tersangka Perjudian ke Kejari Pringsewu
Satreskrim Polres Pringsewu Limpahkan 4 Tersangka Perjudian ke Kejari Pringsewu

Muaramedia.co.id-Pringsewu, Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan empat tersangka tindak pidana perjudian ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Rabu (19/10)
Keempat tersangka tersangka yang dilimpahkan yakni Edo Marselino, ST Agus Priyanto, Kasianto dan Bambang Djafar.
Baca Lainnya :
- Sosialisasi Taat Pajak, 104 Pengendara Terjaring Razia di Tugu Gajah Pringsewu0
- Polres Pringsewu Tindak 1.946 Pelanggar Selama Operasi Zebra 20220
- Pertama di Lampung, Penjabat Bupati Pringsewu Launching Klinik UMKM0
- Polres Pringsewu Tetapkan Satu Tersangka Baru Dalam Kasus Pembuangan Bayi0
- Penyusunan RPPLH, Pemkab Pringsewu Menggelar Konsultasi Publik0
Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelimpahan tersangka perjudian itu menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu tertanggal 18 Oktober 2022 tentang berkas penyidikan perkara atas nama Junianto dkk, sudah lengkap atau P-21.
"Menindaklanjuti surat Kajari tersebut maka tersangka berikut barang bukti kami limpahkan siang ini sekira pukul 10.00 Wib," ujar Iptu Feabo dalam keterangan Humasnya.
Sebelum dilimpahkan, kata kasat Reskrim, keempat tersangka telah menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu lantaran tertangkap tangan melakukan perjudian.
Tersangka Edo Marselino, ST Agus Priyanto dan Kasianto ditangkap polisi pada 21 Agustus 2022 karena melakukan judi sabung ayam di wilayah kelurahan Pringsewu Selatan.
Sedangkan tersangka Bambang Djafar ditangkap Polisi pada 21 Agustus 2022 lantaran melakukan praktik judi togel di Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu.
"Selain keempat tersangka sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut juga turut diserahkan kepada pihak jaksa penuntut umum," ungkapnya.
Akibat perbuatan melawan hukumnya, keempat tersangka oleh Polisi dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun." Tandasnya.
