- Pj.Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Ambulance Kepada Kodim 0424
- Polres Pringsewu Amankan Dua Pemuda Karena Edarkan Narkotika dan Psikotropika
- Pj.Bupati Pringsewu Lepas PNS Purnabakti & Serahkan STTP
- Geger, Warga Lampung Tengah Ditemukan Gantung Diri Di Perkebunan Pringsewu
- Penjabat Bupati Kukuhkan GOW Kabupaten Pringsewu
- Mau Senang-Senang Namun tak Punya Modal, 2 Remaja Pringsewu Nekat Bobol Rumah Warga
- 3 Ekor Sapi Yang Hilang ditemukan, Korban Pencurian Apresiasi Kinerja Polsek Sukoharjo
- Dilimpahkan Ke JPU, Pelaku Jambret Asal Tanggamus Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
- Bolos Sekolah, 6 Pelajar SMA Terjaring Razia Polisi
- Kurang Dari 24 Jam Spesialis Maling Sapi Yang Meresahkan Warga Berhasil Diamankan Polisi
Satreskrim Polres Pringsewu Limpahkan 4 Tersangka Perjudian ke Kejari Pringsewu
Satreskrim Polres Pringsewu Limpahkan 4 Tersangka Perjudian ke Kejari Pringsewu

Muaramedia.co.id-Pringsewu, Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan empat tersangka tindak pidana perjudian ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Rabu (19/10)
Keempat tersangka tersangka yang dilimpahkan yakni Edo Marselino, ST Agus Priyanto, Kasianto dan Bambang Djafar.
Baca Lainnya :
- Sosialisasi Taat Pajak, 104 Pengendara Terjaring Razia di Tugu Gajah Pringsewu0
- Polres Pringsewu Tindak 1.946 Pelanggar Selama Operasi Zebra 20220
- Pertama di Lampung, Penjabat Bupati Pringsewu Launching Klinik UMKM0
- Polres Pringsewu Tetapkan Satu Tersangka Baru Dalam Kasus Pembuangan Bayi0
- Penyusunan RPPLH, Pemkab Pringsewu Menggelar Konsultasi Publik0
Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelimpahan tersangka perjudian itu menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu tertanggal 18 Oktober 2022 tentang berkas penyidikan perkara atas nama Junianto dkk, sudah lengkap atau P-21.
"Menindaklanjuti surat Kajari tersebut maka tersangka berikut barang bukti kami limpahkan siang ini sekira pukul 10.00 Wib," ujar Iptu Feabo dalam keterangan Humasnya.
Sebelum dilimpahkan, kata kasat Reskrim, keempat tersangka telah menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu lantaran tertangkap tangan melakukan perjudian.
Tersangka Edo Marselino, ST Agus Priyanto dan Kasianto ditangkap polisi pada 21 Agustus 2022 karena melakukan judi sabung ayam di wilayah kelurahan Pringsewu Selatan.
Sedangkan tersangka Bambang Djafar ditangkap Polisi pada 21 Agustus 2022 lantaran melakukan praktik judi togel di Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu.
"Selain keempat tersangka sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut juga turut diserahkan kepada pihak jaksa penuntut umum," ungkapnya.
Akibat perbuatan melawan hukumnya, keempat tersangka oleh Polisi dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun." Tandasnya.
