- PWI Pringsewu Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama
- PWI Pringsewu Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama
- Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Pencurian dengan Modus Pecah Kaca
- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Lakukan Sidak di Kantor Samsat untuk Pastikan Pelayanan Pajak
- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Lakukan Sidak di Kantor Samsat untuk Pastikan Pelayanan Pajak
- Aksi Peduli Ramadan, Polres Pringsewu dan Mahasiswa Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
- 103 Peserta Ikuti Seleksi Administrasi Awal Penerimaan Polri di Polres Pringsewu
- Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah
- Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas
- Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024
297 Sertipikat Tanah di Tambahrejo Barat Dibagikan
297 Sertipikat Tanah di Tambahrejo Barat Dibagikan

Muaramedia.co.id-Pringsewu - Total 297 bidang tanah di Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu dibagikan sertipikatnya kepada masyarakat pemilik lahan. Sertipikat tersebut berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, dan Lintas Sektoral tahun 2021.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Pringsewu Sujadi Bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu diwakili Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Muslim Suryadi kepada perwakilan warga di Balai Pekon Tambahrejo Barat, Kamis (18/11).
Baca Lainnya :
- Strategi Kapekon Punya Kedudukan Bina Warganya Agar Tidak Terpapar Radikalisme0
- Siapapun ASN Pringsewu Terlibat Radikalisme, petak & Beri Sanksi... !0
- Pelaku UMKM di Pringsewu Terbantu Dukungan Pemda0
- 72 Mahasiswa Umpri Fakultas Ekonomi dan Bisnis Mengikuti Kegiatan Praktik Komunikasi Pekerjaan.0
- Hadapi Kejurnas KASAL Cup 2021, Tim Dayung Lampung Giat Berlatih di Waduk Way Sekampung0
Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan sertipikat tanah tersebut merupakan sesuatu yang sangat berharga dan bukti pengakuan negara terhadap masyarakat atas hak kepemilikan tanah.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk memanfaatkan sertipikat tersebut sebaik mungkin, serta mempersilakan pemilik sertipikat manakala terdapat, baik penulisan maupun ukuran, agar dapat mengajukan proposal perbaikan.
Namun demikian, masyarakat juga diingatkan agar tidak melupakan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan. "Membayar pajak selain sebagai kewajiban, juga merupakan bagian dari ibadah", katanya.
Kaitan pembayaran pajak, lanjut bupati, Pemkab Pringsewu juga berupaya semaksimal mungkin membantu dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, dengan melakukan berbagai inovasi, diantaranya dengan pembayaran pajak secara online maupun melalui outlet yang telah ditentukan.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Muslim Suryadi mengatakan
sertipikat adalah alat bukti paling kuat atas kepemilikan tanah masyarakat, sebagai jaminan kepastian hukum atas hak atas tanah tersebut.
"Karena itu, masyarakat agar menggunakan sertipikat tanah tersebut untuk keperluan yang bermanfaat dan bukan yang bersifat konsumtif", ucapnya.
Kapekon Tambahrejo Barat Catur Budi Pramono mengucapkan terima kasih kepada Pemkab dan Kantah Pringsewu yang sudah menjalankan program pemerintah berupa PTSL ini, dimana
warganya sangat mendukung dan antusias mengikuti program PTSL tersebut.
"Pada tahun ini ada 297 peserta PTSL. Setelah ini selesai, berarti hampir 100% bidang tanah di Pekon Tambahrejo Barat ini sudah bersertipikat", tulisnya.(red)
