- Bongkar Praktik Prostitusi di Pringsewu, Polisi Amankan Seorang Mucikari
- Polres Pringsewu Intensifkan Patroli Antisipasi Tawuran Selama Ramadan
- Hari Pertama Berkantor, Bupati Pringsewu Pimpin Rakor Bulanan
- Antisipasi Tawuran dan Perang Sarung di Bulan Ramadan, Polisi Gencarkan Edukasi Warga
- Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan Pidato Perdana di DPRD
- Warga Pringsewu Digegerkan Penemuan Pemuda Gantung Diri di Pohon Asam
- Polres Pringsewu Gandeng BEM dan OKP Salurkan Bantuan Sosial Menjelang Ramadan
- Putusan Banding Kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Pajak BPHTB Waris oleh Terdakwa Waskito, Mantan
- Cabuli Cucu, Kakek Di Pringsewu Ditangkap Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara
- Ny.Rahayu Riyanto Pamungkas Resmi Jabat Ketua TP-PKK Kabupaten Pringsewu
Bongkar Praktik Prostitusi di Pringsewu, Polisi Amankan Seorang Mucikari
Bongkar Praktik Prostitusi di Pringsewu, Polisi Amankan Seorang Mucikari

Muaramedia.co.id-Pringsewu – Polisi berhasil membongkar kasus pelacuran di Pringsewu, Lampung. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang mucikari berinisial JI (49), yang diketahui berperan sebagai perantara layanan prostitusi.
"Tersangka JI ditangkap setelah kedapatan menjual wanita kepada pria hidung belang di rumahnya di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu," ujar Plh Kasat Reskrim Ipda Candra Hirawan dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (5/3/2025).
Baca Lainnya :
- Hari Kesaktian Pancasila 0
- Bupati Pringsewu : LPPL Berperan Penting Sukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional 0
- Indikasi Penipuan, Fauzi Minta Bendahara OPD Tak Layani Permintaan Dana0
- Fauzi Memperingatkan Bendahara Jangan Ada Setoran.1
- Hasan Basri Melantik 41 Pejabat Administrator Pemkab Pringsewu0
Ipda Candra menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas prostitusi di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa siang (4/3/2025) tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka Jl , beserta dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang kedapatan sedang melayani pelanggan di kamar yang disediakan secara khusus oleh tersangka.
Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua PSK menerima tamu melalui perantara JI. Sementara itu, dua pria pelanggan mengaku telah membayar jasa sebesar Rp600 ribu kepada JI untuk layanan tersebut.
Lebih lanjut, Ipad candra mengatakan, tersangka JI merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus serupa. Meski pernah mendekam di penjara, JI mengaku kembali menjalankan bisnis prostitusi dengan alasan keterbatasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Tersangka mematok tarif bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, namun tarif tersebut juga bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara pelanggan dan PSK. Dari setiap transaksi, JI mendapat keuntungan mulai dari Rp50 ribu," jelas Candra.
Bisnis prostitusi ini diketahui telah dijalankan tersangka sejak 2021. Akibat perbuatannya, JI dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
