Hingga Akhir 2022, 175 PNS Pemkab Pringsewu Purnabakti
Hingga Akhir 2022, 175 PNS Pemkab Pringsewu Purnabakti

By Haris Saputro 14 Jul 2022, 18:16:29 WIB Pringsewu
Hingga Akhir 2022, 175 PNS Pemkab Pringsewu Purnabakti


Muaramedia.co.id-PRINGSEWU - Hingga bulan Juli 2022, sebanyak 127 PNS di Kabupaten Pringsewu memasuki Batas Usia Pensiun. Sedangkan hingga akhir tahun 2022 ini, mencapai 175 PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun.

Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah saat melepas para PNS di lingkungan Pemkab Pringsewu yang memasuki purnabakti di aula utama pemkab setempat, Kamis (14/07) mengatakan masa purnabakti merupakan masa yang akan dialami dan situasi yang dihadapi oleh PNS, dimana pada masa ini bagi sebagian orang mudah menghadapinya. 


Namun demikian, purnabaktikan kembali dari perjalanan melainkan masa dimana menghapus dari rutinitas pekerjaan kantor untuk kemudian memasuki tujuan kehidupan yang lebih hakiki, baik untuk keluarga maupun kehidupan sosial. 

"Purnabakti atau pensiun dapat diartikan sebagai masa perubahan, dimana mengubah kebiasaan dalam hidup dahulu masalah yang mudah. ​​Oleh karena itu, diingatkan bahwa memasuki masabakti setiap pensiunan akan mengalami beberapa perubahan dimana salah satunya adalah perubahan aktifitas dan hubungan sosial", ujarnya. 

Dari perubahan-perubahan tersebut, kata Pejabat Bupati Pringsewu, maka seorang PNS akan rentan mengidap Post Power Syndrome yaitu kondisi ketika seseorang hidup dalam bayang-bayang kekuasaan yang pernah  mau dan belum bisa menerima  kekuasaan itu. 

"Saya mengajak para PNS yang memasuki masa purnabakti untuk terus berkomitmen melaksanakan 

pengabdian kepada bangsa dan negara, bahu-membahu serta aktif dan peduli terhadap kemajuan Kabupaten Pringsewu, meskipun tidak secara langsung, namun dapat dilakukan melalui partisipasi dan peran aktif sebagai masyarakat", ajaknya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu Eko Sumarmi, S.KM. mengatakan peserta kegiatan PNS purnabakti adalah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) serta pensiun janda dan duda yang menampilkan 40 orang, terdiri dari 36 PNS memasuki BUP dan 4 PNS pensiun janda dan duda.

 "Batas usia pensiun ini adalah batas usia PNS yang harus diberhentikan dengan rasa hormat sebagai PNS", jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan SK purnabakti dan cinderamata dari Pemkab Pringsewu kepada PNS yang memasuki BUP dan pensiun janda dan duda, yang diserahkan oleh Pejabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah Disampingkan Sekretaris Daerah Heri Iswahyudi dan Asisten Administrasi Umum Hasan Basri.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment