Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Restorat
Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Restorative Justice/ Keadilan Restoratif

By Haris Saputro 03 Nov 2021, 18:51:07 WIB Pringsewu
Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Restorat


Muaramedia.co.id-Pringsewu, Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Restorative Justice/ Keadilan Restoratif,bertempat diKejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Restorative Justice/ Keadilan Restoratif,bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu,Rabu (3/11).

Adapun yang turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Adi Sudiharto, dan Kepala Seksi Intelijen Median Suwardi, untuk melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice, 

Baca Lainnya :


Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan,  Kali ini menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan Penegakkan Hukum berdasarkan keadilan Restoratif terhadap perkara pidana yang disangka melakukan tindak pidana Penadahan yang melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun, dengan Terdakwa berinisial R.A.S yang berumur 18 tahun dan berstatus pelajar SMK.

Ia menambahkan Terdakwa diduga melakukan penadahan atas 1 (satu) unit handphone Oppo A9, yang dipergunakan oleh Terdakwa sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sekolah online/ daring.

"Penyelesaian Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara tersebut, terlebih dahulu dilakukan dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain  yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,"Terangnya.

Ia juga menerangkan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan, sehingga masyarakat dapat secara langsung merasakan Kemanfaatan dari Penegakkan Hukum.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut juga oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu,  telah dilakukan secara bertanggung jawab dan diajukan secara berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, yang mana sebelumnya terhadap perkara ini telah dilakukan Ekspose perkara dengan JAM-Pidum RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Aspidum Kejati Lampung, beserta jajaran.

"Pelaksanaan Restorative Justice sendiri merupakan wujud dari kepedulian dan juga instruksi dari Jaksa Agung Republik Indonesia agar dalam penanganan perkara Jaksa selalu memperhatikan hati nurani," Ujarnya.

Ia juga menerangkan kembali pesan Jaksa Agung  yang mengatakan “Saya tidak mengkhendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP ataupun KUHAP melainkan ada dalam hati nurani kalian”.

"Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Korps Kejaksaan di Republik Indonesia, bahwa dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum  kita tidak boleh terjebak dalam terali kepastian hukum dan keadilan prosedural semata, sehingga mengabaikan keadilan substansial yang sejatinya menjadi tujuan utama dari hukum itu sendiri, padahal perlu diingat bahwa terdapat asas Equm et bonum est lex legum (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum),"Jelasnya.

Dalam kesempatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Heffinur SH MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan SH memberikan bantuan berupa 1 (satu) unit handphone kepada terdakwa dan vocher kuota internet sebesar Rp 1 juta rupiah serta alat tulis untuk keperluan sekolah terdakwa.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment