- PWI Pringsewu Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama
- PWI Pringsewu Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama
- Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Pencurian dengan Modus Pecah Kaca
- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Lakukan Sidak di Kantor Samsat untuk Pastikan Pelayanan Pajak
- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Lakukan Sidak di Kantor Samsat untuk Pastikan Pelayanan Pajak
- Aksi Peduli Ramadan, Polres Pringsewu dan Mahasiswa Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
- 103 Peserta Ikuti Seleksi Administrasi Awal Penerimaan Polri di Polres Pringsewu
- Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah
- Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas
- Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024
Kejari Pringsewu Menetapkan Subardan Menjadi Tersangka.
Kejari Pringsewu Menetapkan Subardan Menjadi Tersangka.

Muaramedia.co.id-Pringsewu, Penyidik Tindak Pidana Khusus Pada Kejari Pringsewu menemukan 2 alat bukti telah menetapkan status tersangka terhadap sdr SUBARDAN (Mantan Kepala Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : 01 / I.8.20/Fd.2 /04/2022 tanggal 14 April 2022 tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Dana Bantuan Provinsi Pekon Purwodadi TA 2019.Kamis,(14/4)
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median dalam rillisnya mengatakan Subardan setelah menjadi tersangka di sangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Lainnya :
- 15,9 Milyar BLT Minyak Goreng & Sembako Disalurkan Kepada 31.806 KPM di Pringsewu1
- Pringsewu Adakan Rembug Aksi Percepatan Penurunan Stunting0
- Polres Pringsewu Polda Lampung Gencarkan Vaksinasi Covid-19 Secara Mobile0
- Kejati Lampung Meresmikan Rumah Restorative Justice Atau Lamban Mufakat0
- Polres Pringsewu, Polda Lampung Melakukan Patroli dan Pengawasan Jalannya Distribusi BBM0
Ia juga menambahkan pemeriksaan terhadap Tersangka SUBARDAN yang didukung oleh Penasihat hukum HERI AlVIAN SH, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Kota Agung Kab Tanggamus.
"Adapun modus yang dilakukan oleh mereka yakni telah melakukan markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi sekaligus berpotensi terhadap pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana desa dan dana bantuan Provinsi TA 2019," Ungkap median dalam rillisnya.
