Kejari Pringsewu Menetapkan Subardan Menjadi Tersangka.
Kejari Pringsewu Menetapkan Subardan Menjadi Tersangka.

By Haris Saputro 14 Apr 2022, 14:38:58 WIB Pringsewu
Kejari Pringsewu Menetapkan Subardan Menjadi Tersangka.


Muaramedia.co.id-Pringsewu, Penyidik ​​Tindak Pidana Khusus Pada Kejari Pringsewu menemukan 2 alat bukti telah menetapkan status tersangka terhadap sdr SUBARDAN (Mantan Kepala Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : 01 / I.8.20/Fd.2 /04/2022 tanggal 14 April 2022 tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Dana Bantuan Provinsi Pekon Purwodadi TA 2019.Kamis,(14/4)

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median dalam rillisnya mengatakan Subardan setelah menjadi tersangka di sangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Lainnya :


Ia juga menambahkan pemeriksaan terhadap Tersangka SUBARDAN yang didukung oleh Penasihat hukum HERI AlVIAN SH, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, penyidik ​​langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Kota Agung Kab Tanggamus.

"Adapun modus yang dilakukan oleh mereka yakni telah melakukan markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi sekaligus berpotensi terhadap pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana desa dan dana bantuan Provinsi TA 2019," Ungkap median dalam rillisnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.