Kepolisian Resor Pringsewu Gelar Apel Operasi Zebra Krakatau 2021
Kepolisian Resor Pringsewu Gelar Apel Operasi Zebra Krakatau 2021

By Haris Saputro 15 Nov 2021, 17:59:59 WIB Pringsewu
Kepolisian Resor Pringsewu Gelar Apel Operasi Zebra Krakatau 2021


Muaramedia.co.id-Pringsewu-Kepolisian Resor Pringsewu melaksanakan apel gelar pasukan tanda dimulainya Operasi zebra krakatau 2021 di halaman pendopo kabupaten Pringsewu.

Gelar pasukan di pimpin langsung Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK dan dihadiri oleh seluruh pejabat utama Polres, jajaran TNI dan Pemerintah daerah. Senin (15/11)

Baca Lainnya :

Kapolres Pringsewu saat membacakan amanat Kapolda Lampung mengatakan Operasi zebra Krakatau 2021 pada upaya melawan preemtif dan mencegah jika guna mensukseskan kegiatan vaksinasi dan edukasi protokol kesehatan dalam upaya pandemi Covid-19.

Serta penindakan terbatas pada pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu kasat lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya menjelaskan Operasi zebra Krakatau 2021merupakan salah satu operasi kepolisian di bidang lalu lintas yang akan dilaksanakan mulai tanggal 15-28 November 2021.

Kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kegiatan operasi akan lebih dititik beratkan pada upaya pencegahan dan pencegahan dengan menggelorakan ajakan vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan 5M dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Operasi ini akan kami gelar di Sejumlah tempat keramaian, lembaga pendidikan dan lokasi lain yang mungkin menjadi tempat berkumpulnya masyarakat," ujar kasat lantas saat ditemui di lokasi apel

Selain itu kegiatan sosial juga akan dilakukan untuk mendukung operasi ini antara lain, membagikan masker secara gratis, hand sanitizer dan juga melaksanakan bansos dengan membagikan paket sembako kepada masyarakat pandemi.

Selain itu, penindakan terbatas juga akan dilakukan bagi pengguna jalan yang melanggar aturan berlalu lintas.

Beberapa macam yang menjadi sasaran prioritas penindakan polisi di lapangan antara lain seperti tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, dan angkutan umum yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, bakal ditindak pula aktivitas balap pembohong, pelanggaran batas kecepatan, berkendara melawan arus, melanggar marka jalan, hingga melebihi dimensi bagi kendaraan angkutan barang.

"Kami tidak akan menggelar kegiatan yang berbetuk razia kendaraan bermotor, namun jika petugas di lapangan menemukan adanya pelanggaran lalu lintas akan tetap dilakukan," ungkap Iptu Ridho

Dalam kesempatan tersebut, kasat lantas juga mengimbau agar masyarakat pengguna jalan tetap mematuhi peraturan berlalulintas dengan membawa kelengkapan administrasi dan kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, berkendara, dan menerapkan protokol kesehatan.

"Mari budayakan keselamatan sebagai kebutuhan dan lawan covid-19 dengan melaksanakan vaksinasi dan penerapan prokes," Tandasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment