- PWI Pringsewu Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama
- PWI Pringsewu Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama
- Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Pencurian dengan Modus Pecah Kaca
- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Lakukan Sidak di Kantor Samsat untuk Pastikan Pelayanan Pajak
- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Lakukan Sidak di Kantor Samsat untuk Pastikan Pelayanan Pajak
- Aksi Peduli Ramadan, Polres Pringsewu dan Mahasiswa Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
- 103 Peserta Ikuti Seleksi Administrasi Awal Penerimaan Polri di Polres Pringsewu
- Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah
- Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas
- Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024
Polres Pringsewu Berhasil Menangkap Tersangka Perbuatan Cabul Di Bawah Umur.
Polres Pringsewu Berhasil Menangkap Tersangka Perbuatan Cabul Di Bawah Umur.

Muaramedia.co.id-PRINGSEWU-Seorang Pria berinisial GS (18) warga Kampung Gedung Jaya Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang bawang diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul.
Perbuatan cabul dilakukan tersangka terhadap pacarnya FX (17) warga kecamatan Pringsewu yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas dan masih tergolong anak dibawah umur.
Baca Lainnya :
- Camat Kasui Anshori Bersama 7 Kepala Kampung Bergotong Royong Dalam Pengukuran Untuk Jalan Rabat0
- Ketua TP-PKK Provinsi Lampung Kunjungan Kerja ke Pringsewu0
- Pengurus PDBI Pringsewu, Lamtim, Lamteng & Metro Dikukuhkan Serentak0
- Reses Anggota DPRD Waykanan Dapil Lima di Kecamatan Kasui0
- Tim cobra satnarkoba polres Pringsewu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu0
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.Tk, S.Ik. MH menjelaskan, tersangka diamankan pasca tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Pringsewu dengan didampingi keluarganya pada Senin (8/11) siang sekira jam 11.00 Wib.
"Tersangka kooperatif menjalani proses hukum dengan datang ke Polres Pringsewu dengan didampingi keluarganya"jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Selasa (9/11/21) siang.
Disampaikan kasat Reskrim, tersangka diamankan Polisi atas dasar laporan pengaduan orang tua korban ke pihak Kepolisian pada September 2021 yang lalu karena tidak terima dengan perbuatan tersangka terhadap anaknya.
Setelah menerima laporan pengaduan keluarga korban, Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) satreskrim Polres Pringsewu kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi.
Selain itu polisi juga melakukan melakukan proses visum terhadap korban di salah satu rumah sakit di Pringsewu.
"Hasil visum terdapat luka robek di bagian selaput dara organ intim dan Korban juga sudah dalam kondisi hamil dengan usia 7 Minggu" ungkap Feabo
Dalam proses pemeriksaan tersangka Bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatanya.
Tersangka sudah 3 kali melakukan pencabulan terhadap korban dan dilakukan dalam rentang waktu bulan April hingga Agustus 2021.
Pencabulan dilakukan di dua lokasi, yakni Pertama dirumah kontrakan tersangka di Wilayah kelurahan Pringsewu Barat dan yang kedua dan ketiga di lakukan dirumah kontrakan tersangka yang berlokasi di wilayah Pringadi Kelurahan Pringsewu Utara.
Tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatan cabul tersebut, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya baik terhadap korban Maupun pada proses hukumnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang perlindungan anak.
"Dalam proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" tandasnya
