Reses Anggota DPRD Waykanan Dapil Lima di Kecamatan Kasui
Reses Anggota DPRD Waykanan Dapil Lima di Kecamatan Kasui

By Haris Saputro 08 Nov 2021, 17:21:49 WIB Way Kanan
Reses Anggota DPRD Waykanan Dapil Lima di Kecamatan Kasui


Muaramedia.co- Waykanan,Reses anggota DPRD Waykanan Dapil Lima di wilayah kecamatan Kasui yang diketuai oleh Anggota DPRD Adinata berserta anggota lainnya Hotman, Masda Yulita, Nyoman Karinu, Mulyadi, Muharis, bertempat di Aula kecamatan Kasui, Senin (8/11).

Dalam kesempatan tersebut Adinata menjelaskan tentang perjalanan reses dan aturan reses, ia mengatakan setiap anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan  warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya.

Baca Lainnya :

Tambahnya Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.

"Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen,"Ujarnya.

Ia juga menjelaskan Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggung jawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam  pemerintahan.

Untuk istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004, dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPRD. Sedangkan didalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004.

Reses Anggota DPRD sebenarnya dapat dilakukan secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.

"Sedangkan untuk biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan,"Tuturnya.

 Ia juga menjelaskan tentang anggaran Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggung jawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD. 

"Di luar hal tersebut dapat dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 53 dan 61 PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hasil reses yang merupakan aspirasi dari warga masyarakat Daerah pemilihan yang akan dilaporkan dalam sidang paripurna selanjutnya akan diserahkan kepada eksekutif untuk bahan penyusunan RAPBD,"Ungkapnya.

Adapun yang turut hadir Dalam pelaksanaannya reses  DPRD Kabupaten waykanan dapil 5 kecamatan Kasui yang diketuai oleh Anggota DPRD Adinata, berserta para peserta reses Hotman, Masda Yulita, Nyoman Karinu, Mulyadi, Muharis,   Camat Kasui Ansori S.Pd, TNI/Polri, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM, OKP, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan, Kepala Sekolah sekolah, Lurah/Kakam/Kades,Perangkat Desa dan Kepala Dusun, serta Kelompok Masyarakat.(wanda)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment