- PWI Pringsewu Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama
- PWI Pringsewu Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama
- Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Pencurian dengan Modus Pecah Kaca
- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Lakukan Sidak di Kantor Samsat untuk Pastikan Pelayanan Pajak
- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Lakukan Sidak di Kantor Samsat untuk Pastikan Pelayanan Pajak
- Aksi Peduli Ramadan, Polres Pringsewu dan Mahasiswa Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
- 103 Peserta Ikuti Seleksi Administrasi Awal Penerimaan Polri di Polres Pringsewu
- Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah
- Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas
- Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024
Wabup Pringsewu Fauzi Mengapresiasi Program Kejari Pringsewu.
Wabup Pringsewu Fauzi Mengapresiasi Program Kejari Pringsewu.

Muaramedia.co.id-Pringsewu, Pemerintah pringsewu mengapresiasi program Kejari Pringsewu tentang restorative justice/ keadilan restoratif dan perlindungan hukum ke pekon-pekon yang ada di Pringsewu, Kamis (4/11).
Wabup Pringsewu Dr.H.Fauzi sangat mengapresiasi program yang telah di jalankan oleh Kejari Pringsewu, karena program tersebut bisa membantu dan meringankan terutama wilayah kabupaten Pringsewu.
Baca Lainnya :
- Wabup Pringsewu Fauzi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Baiturrohim0
- Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Restorat0
- Warga Pringsewu antusias lakukan vaksinasi covid-190
- Polres Pringsewu menggelar Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R)0
- admin0
Ia menambahkan hukum yang berdasarkan restorative justice/ keadilan restoratif yang di laksanakan oleh Kejari Pringsewu pasti penuh pertimbangan, sehingga hal tersebut bisa di laksanakan
Pemerintah Pringsewu berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu yang telah melaksanakan restorative justice Yang mengacu atas dasar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ia juga menjelaskan Karena apabila Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak melaksanakan Penegakkan Hukum berdasarkan keadilan Restoratif terhadap perkara, maka tersangka akan di kenakan pidana yang disangka melakukan tindak pidana Penadahan yang melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun, dengan Terdakwa berinisial R.A.S yang berumur 18 tahun dan berstatus pelajar SMK,
setelah di lakukan Penegakkan Hukum berdasarkan keadilan Restoratif maka
terdakwa diduga melakukan penadahan di berikan penghentian penuntutan dengan jalur proses , karena terdakwa masih pelajar Kejari Pringsewu memberikan 1 (satu) unit handphone Oppo A9, yang dipergunakan oleh Terdakwa sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sekolah online/ daring.
"Hal tersebut bisa menjadi suatu contoh dengan melaksanakan restorative justice tersebut salah satu terdakwa yang masih pelajar bisa terselamatkan pendidikannya. Pemerintah Pringsewu akan selalu mendukung dan berpartisipasi tentang program apa yang sudah di jalankan oleh Kejari pringsewu," Ungkapnya.
Fauzi juga sangat mengapresiasi kepada kejaksaan negeri pringsewu tentang perlindungan hukum terhadap pekon-pekon yang ada di Pringsewu.
"Semoga program perlindungan hukum yang di laksanakan oleh Kejari Pringsewu untuk pekon -pekon, bisa menjadi wadah hukum sehingga melancarkan program kinerja yang ada di pekon -pekon dan untuk aparat pekon yang ingin bertindak melanggar hukum hal tersebut langsung di peringatkan oleh Kejari pringsewu,"Tegasnya.
