- PWI Pringsewu Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama
- PWI Pringsewu Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama
- Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Pencurian dengan Modus Pecah Kaca
- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Lakukan Sidak di Kantor Samsat untuk Pastikan Pelayanan Pajak
- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Lakukan Sidak di Kantor Samsat untuk Pastikan Pelayanan Pajak
- Aksi Peduli Ramadan, Polres Pringsewu dan Mahasiswa Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
- 103 Peserta Ikuti Seleksi Administrasi Awal Penerimaan Polri di Polres Pringsewu
- Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah
- Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas
- Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024
Tim cobra satnarkoba polres Pringsewu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu
Tim cobra satnarkoba polres Pringsewu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu

Muaramedia.co.id-Pringsewu-Tim cobra satnarkoba polres Pringsewu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MAH (27), warga Pekon Ambarawa Barat Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Tersangka dibekuk polisi di jalan kesehatan kelurahan Pringsewu Timur, pada Kamis (4/11) malam, saat hendak bertransaksi narkoba dengan petugas polisi yang menyamar menjadi pembeli atau (undercover buyer).
Baca Lainnya :
- Pringsewu Batal Jadi Tuan Rumah PORPROV 20221
- Wabup Pringsewu Fauzi Melaunching Kolam Renang Pesona Rusia.0
- Wabup Pringsewu Fauzi Mengapresiasi Program Kejari Pringsewu.1
- Wabup Pringsewu Fauzi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Baiturrohim0
- Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Restorat0
Kasat narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menjelaskan penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Dari penyelidikan yang berhasil dihimpun MAH diketahui sering melakukan transaksi jual sabu di wilayah Kecamatan Ambarawa, Pringsewu dan sekitarnya.
"Berbekal dari informasi tersebut selanjutnya personil Satresnarkoba mengatur strategi dengan melakukan under cover buyer dengan memesan sabu dari tersangka MAH. Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Kamis Malam, MAH langsung ditangkap saat itu juga tanpa melakukan perlawanan," ungkapnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. Minggu (7/11) siang.
Dari tangan tersangka MAH ini, kata Kasat, petugas berhasil mengamankan barang bukti paket sabu dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari tersangka MAH, petugas berhasil mengamankan dua plastik klip berisi sabu yang ditemukan dalam saku celana," terang Khairul
Dalam pemeriksaan, MAH mengaku sudah melakukan bisnis sabu selama empat bulan lantaran tidak mempunyai pekerjaan.
Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari Seorang rekanya yang berdomisili diwilayah kabupaten Pesawaran.
"Motif pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika karena motif ekonomi. Tidak mempunyai pekerjaan tetap dan perlu uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata khairul
Lebih lanjut kasat narkoba menyampaikan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang dalam proses pengembangan polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka MAH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"tersangka terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara" tandasnya
