- Polres Pringsewu Intensifkan Patroli Antisipasi Tawuran Selama Ramadan
- Hari Pertama Berkantor, Bupati Pringsewu Pimpin Rakor Bulanan
- Antisipasi Tawuran dan Perang Sarung di Bulan Ramadan, Polisi Gencarkan Edukasi Warga
- Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan Pidato Perdana di DPRD
- Warga Pringsewu Digegerkan Penemuan Pemuda Gantung Diri di Pohon Asam
- Polres Pringsewu Gandeng BEM dan OKP Salurkan Bantuan Sosial Menjelang Ramadan
- Putusan Banding Kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Pajak BPHTB Waris oleh Terdakwa Waskito, Mantan
- Cabuli Cucu, Kakek Di Pringsewu Ditangkap Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara
- Ny.Rahayu Riyanto Pamungkas Resmi Jabat Ketua TP-PKK Kabupaten Pringsewu
- Kecelakaan Maut di Pringsewu, Seorang Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk
Pemkab Way Kanan Mendapat Mendapat Bantuan Pupuk Bersubsidi dan Bibit Dari Kementan.
Pemkab Way Kanan Mendapat Mendapat Bantuan Pupuk Bersubsidi dan Bibit Dari Kementan.

Muaramedia.co.id-Way kanan,Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan),
memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.
Baca Lainnya :
- Satlantas Polres Pringsewu Berhasil Ungkap Tabrak Lari Di Jalinbar Pajaresuk0
- Berkat Laporan Masyarakat, Polisi Meringkus Pelaku Judi Online Di Pringsewu1
- Satgas Pangan Pringsewu Sidak Sejumlah Tempat2
- Audiensi Komisi 2 DPRD Kabupaten Pringsewu Tentang Kelangkaan Migor0
- Kampung Air Ringkih Gelar Musdesus Penetapan KPM BLT DD 20221
Perihal Alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI Nomor 200/SR.220/M/12/2021, tanggal Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 Untuk Sektor Pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Way Kanan, Ir, Maulana Muhidan MM, melalui Sekertaris Dinas (Sekdin) Rofiki, STP, MM, menuturkan bahwa, syarat mendapatkan pupuk bersubsidi dan benih yang diusulkan adalah, si penerima Tergabung dalam Kelompok tani di kampung setempat.
Sekdin Rofiki menjelaskan, permintaan akan pupuk bersubsidi dan benih itu harus digunakan melalui kelompok tani yang sudah terdaftar dalam simluhtan (sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian) yang diusulkan oleh penyuluh lapangan pertanian (PPL) setempat.
Adapun jenis pupuk bersubsidi yang dialokasikan oleh Kementan tersebut belum sesuai dengan proposal e-RDKK yaitu, NPK sebesar 22,17 persen, Urea 58,35 persen, ZA 45,01 persen, SP-36 38,23 persen, dan Organik 7, 4 persen. Sementara untuk Kwalitas pupuk bersubsidi sama dengan pupuk non subsidi.
Selain pupuk, Kementan juga mendistribusikan benih/bibit pertanian, dengan dominan yaitu padi dan jagung.
“Terkait benih, tergantung proposal, dengan mayoritas adalah Padi dan Jagung, “terang Sekdin Rofiki di ruangan kerjanya hari ini, Selasa (15/02).
