- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Pemkab Way Kanan Mendapat Mendapat Bantuan Pupuk Bersubsidi dan Bibit Dari Kementan.
Pemkab Way Kanan Mendapat Mendapat Bantuan Pupuk Bersubsidi dan Bibit Dari Kementan.

Muaramedia.co.id-Way kanan,Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan),
memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.
Baca Lainnya :
- Satlantas Polres Pringsewu Berhasil Ungkap Tabrak Lari Di Jalinbar Pajaresuk0
- Berkat Laporan Masyarakat, Polisi Meringkus Pelaku Judi Online Di Pringsewu1
- Satgas Pangan Pringsewu Sidak Sejumlah Tempat2
- Audiensi Komisi 2 DPRD Kabupaten Pringsewu Tentang Kelangkaan Migor0
- Kampung Air Ringkih Gelar Musdesus Penetapan KPM BLT DD 20221
Perihal Alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI Nomor 200/SR.220/M/12/2021, tanggal Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 Untuk Sektor Pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Way Kanan, Ir, Maulana Muhidan MM, melalui Sekertaris Dinas (Sekdin) Rofiki, STP, MM, menuturkan bahwa, syarat mendapatkan pupuk bersubsidi dan benih yang diusulkan adalah, si penerima Tergabung dalam Kelompok tani di kampung setempat.
Sekdin Rofiki menjelaskan, permintaan akan pupuk bersubsidi dan benih itu harus digunakan melalui kelompok tani yang sudah terdaftar dalam simluhtan (sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian) yang diusulkan oleh penyuluh lapangan pertanian (PPL) setempat.
Adapun jenis pupuk bersubsidi yang dialokasikan oleh Kementan tersebut belum sesuai dengan proposal e-RDKK yaitu, NPK sebesar 22,17 persen, Urea 58,35 persen, ZA 45,01 persen, SP-36 38,23 persen, dan Organik 7, 4 persen. Sementara untuk Kwalitas pupuk bersubsidi sama dengan pupuk non subsidi.
Selain pupuk, Kementan juga mendistribusikan benih/bibit pertanian, dengan dominan yaitu padi dan jagung.
“Terkait benih, tergantung proposal, dengan mayoritas adalah Padi dan Jagung, “terang Sekdin Rofiki di ruangan kerjanya hari ini, Selasa (15/02).
