Polsek Pagelaran Berhasil Membekuk DPO AB.
Polsek Pagelaran Berhasil Membekuk DPO AB.

By Haris Saputro 30 Agu 2020, 14:37:01 WIB Pringsewu
Polsek Pagelaran Berhasil Membekuk DPO AB.


Muaramedia.co.id-PRINGSEWU-Pelarian AB alias Tompel (31) petani  warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan. Pugung Kabupaten. Tanggamus yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017 yang terhenti setelah dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran pada Sabtu (29/8)

AB als Tompel dibekuk atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (curat)  pada Minggu (15/10/2017) di Pekon Lugusari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu berupa 1 unit TV 32 inch, uang tunai 308 ribu, 66 bungkus rokok dan 1 unit Reciver merk Matrix milik korban Zainudin Umarsyah.

Baca Lainnya :

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis SH Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa pelaku AB als Tompel dibekuk petugas pada saat sedang pulang dan berada di sebuah gubuk di pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus pada Sabtu (29/8/2020) pukul 04.00 Wib

“AB als Tompel kami lakukan penangkapan atas dugaan telah melakukan pencurian pada Minggu (15/10/2017) di Pekon Lugusari Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu berupa 1 unit TV 32 inch merk Sharp, uang tunai 308 ribu, 66 bungkus rokok dan 1 unit Reciver merk Matrix milik korban Zainudin Umarsyah. Yang mana akibat pencurian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 4,1 Juta” ungkap Kapolsek Pagelaran, Minggu (30/8).

Lanjutnya, pada saat melakukan pencurian pelaku AB als Tompel ini tidak sendirian tetapi bersama dengan pelaku TN als Ilin. Untuk pelaku TN als Ilin sendiri sudah kami lakukan penangkapan sebelumnya dan perkaranya sudah kami sidik dan saat ini pelaku sedang menjalani Vonis di LP Kota Agung.

 “Modus kedua pelaku saat melakukan pencurian, masuk kedalam rumah korban dengan terlebih dahulu merusak / mendongkel jendela kemudian mengambil barang milik korban dan kemudian hendak dibawa pulang kerumah pelaku, Namun beberapa jam setelah melakukan pencurian dan barang hasil kejahatan tersebut belum sempat dijual salah satu pelaku (TN als Ilin) telebih dahulu kami tangkap dan untuk pelaku AB als Tompel berhasil melarikan diri,” jelas kapolsek

“menurut pengakuan pelaku, setelah melakukan pencurian pelaku melarikan diri dan bersembunyi sambil bekerja buruh bangunan di jakarta dan Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku AB Als Tompel kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 5 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment