Satu Dari Lima Penyalah Guna Narkoba Seorang PNS.
Satu Dari Lima Penyalah Guna Narkoba Seorang PNS.

By Haris Saputro 02 Okt 2020, 18:31:49 WIB Pringsewu
Satu Dari Lima Penyalah Guna Narkoba Seorang PNS.


Muaramedia.co.id-PRINGSEWU- Press Reales Kapolres Pringsewu tentang berhasilnya tim Cobra Satuan Narkoba Polres Pringsewu  membekuk 5 pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu, bertempat di kantor polres Pringsewu.Jumat (2/9).

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Pringsewu  AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. Menerangkan 5 pelaku penyalah guna narkoba jenis sabu terdiri dari salah satu oknum pegawai negeri sipil (PNS) kabupaten Pringsewu DM(40) warga kuncup kelurahan Pringsewu barat kecamatan Pringsewu,Kemudian Dua oknum honorer salah satu dinas di kabupaten Pringsewu berinsial AS (27) warga pekon Podomoro kecamatan Pringsewu dan  DF (27) warga Pekon Bulosari kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.  Sedangkan dua orang lainya berprofesi sebagai wiraswasta yakni berinsial SB (46) alamat Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu dan RA (27)  warga Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Baca Lainnya :

Lanjut Kapolres Pringsewu  AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.penangkapan di lakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat disalah satu gudang dinas komplek perkantoran Pemkab Pringsewu sering dipergunakan untuk pesta sabu. 

"Sehingga dari laporan tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut ternyata hasilnya akurat.sekitar pukul 08.00 Wib pegawai lain sedang mengikuti upacara dua pelaku DM dan AS malah asik pesta Sabu didalam gudang disalah satu perkantoran di Pemkab Pringsewu," Ungkap Hamid.

Sambung kapolres, Berbekal hasil penyelidikan tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DM dan AS yang baru selesai pesta sabu didalam gudang salah satu dinas  Pemkab Pringsewu. 

"Setelah di lakukan penggeledahan kepada para pelaku mendapatkan barang bukti berupa 5 buah alat hisap sabu / bong, 9 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 4 buah skop terbuat dari sedotan, 2 buah sumbu jarum, 3 buah korek api gas dan 4 buah cotton Buds dan plastik bekas pakai. Bahkan, saat di lakukan interogasi ternyata kedua pelaku sudah 4 bulan ini  melakukan pesta sabu didalam gudang kantor salah satu dinas kabupaten Pringsewu dan dalam pengakuan pelaku  ternyata ada pelaku lain yang sering ikut yaitu DF, "Ujar kapolres

AKBP .Hamid Andri menambahkan Berbekal keterangan tersebut kemudian anggota  Satnarkoba langsung melakukan upaya penangkapan terhadap DF saat sedang berada dikediamannya. Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti di amankan ke kantor Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 "Dalam pemeriksaan dihadapan petugas ketiga pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang biasa dikonsumsi tersebut dibeli oleh pelaku DM dari seseorang berinisial SB, atas pengakuan ketiga pelaku petugas satnarkoba  pada pukul 16.30 wib kemarin  melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku SB dan RA. Penangkapan SB di kediamannya Kelurahan Pringsewu Selatan. Saat dilakukan penggeledahan didapatkan BB berupa 1 buah Plastik klip bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu /bong, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai dan 1 buah korek api gas, " Terang Kapolres. 

Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan dihadapan petugas pelaku SB mengaku beberapa kali disuruh oleh pelaku DM untuk membelikan sabu. Barang haram yang diberikan kepada pelaku DM tersebut didapatnya dari seseorang berinisial N yang saat ini tengah di lakukan pengejaran.

Menurut pengakuannya SB selain membelikan untuk DM, dirinya juga turut membeli untuk dipakai sendiri bersama RA. 

Salah satu pelaku penyalah guna narkoba jenis sabu  pegawai negeri sipil kabupaten pringsewu DM(40) merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja yang sudah menjalani vonis pada tahun 2012 selama 8 bulan kurungan di LP Kota Agung.

"Untuk saat ini kelima pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pringsewu dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun, "Pungkas Kapolres.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment