Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun
Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun

By Haris Saputro 21 Des 2021, 19:54:42 WIB Pringsewu
Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun


Muaramedia.co.id-Pringsewu- Seorang ayah asal kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung berinisial Su (51) tega mencabuli anak tirinya selama 9 tahun.Korban sebut saja Bunga mau di cabuli dan digagahi tersangka karena sering diancam akan di pukuli.

Lantaran sudah tak kuat lagi melayani nafsu bejat sang ayah, dan takut perbuatan ayah berlanjut kepada adik-adiknya maka korban akhirnya anggotaanikan diri mengadu kepada ibu kandungnya dan kemudian melaporkan kepada Polisi.

Baca Lainnya :

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S,TK, SIK, MH menjelaskan, tersangka sudah memiliki Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satreskrim Polres Pringsewu.

"Benar tersangka Su, telah berhasil kami amankan saat berada disalah satu warung bakso di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu pada hari ini Senin (20/12/21) siang sekira jam 12.00 Wib,"ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK , MIK saat ditemui diruang kerjanya. Selasa (21/12)

Disampaikan kasat, tersangka polisi atas dugaan telah melakukan pencabulan yang merupakan anak dari istri keduanya.

Pencabulan dilakukan selama lebih dari sembilan tahun. Sejak korban masih berusia sembilan tahun hingga saat ini sudah menginjak usia delapan belas tahun.

Diceritakan kasat, kejadiannya berawal pada tahun 2012 saat korban masih berusia sembilan tahun atau kelas tiga sekolah dasar, korban yang saat itu masih polos mulai dicabuli tersangka dengan cara diraba atau menyentuh raba di bagian organ intimnya. Saat korban sempat menolak namun diancam tersangka akan dipukul maka korban takut dan tidak berani melawan.

Kejadian terus berlanjut hingga korban sekitar 15 tahun, korban mulai di iming-imingi tersangka untuk belajar mengendarai sepeda motor, namun sambil melatih sepeda motor terebut tangan tersangka sambil aktif menggerayangi tubuh korban, hingga kemudian belajar mengendarai sepeda motor tersebut tersangka tega menggagahi Korban yang seharusnya dilindungi olehnya

"Kejadian pencabulan terus terjadi hingga puluhan kali, dan terakhir kali tersangka melakukan pada 14 Nopember 2021 yang lalu,"terang Feabo.

Sementara itu lokasi tersangka melakukan pencabulan ada di beberapa tempat, antara lain di kamar korban, kamar tersangka, kamar mandi dan di areal perkebunan.

"Perbuatan bejat pelaku rata-rata dilakukan saat istrinya sedang tidak berada dirumah namun juga saat istri sudah dalam posisi tidur," tulisnya.

Selain itu, dari beberapa keterangan saksi, tersangka pun sering kedapatan mengintip korban yang sedang mandi.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap motif tersangka tega mencabuli korban karena tidak mampu mengendalikan nafsu birahi setelah melihat kecantikan dan kemolekan tubuh korban

"Tersangka mengaku tergiur dengan kecantikan dan kemolekan korban," jelasnya.

Agar aksinya berjalan mulus, setiap akan melakukan aksinya juga dengan memberikan sejumlah uang kepada korban.

"Selain mengancam, tersangka juga memberikan sejumlah uang sebagai korban mau menurut kemauannya," terang kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan, tersangka barang bukti telah memiliki di Mapolres Pringsewu. Dalam proses hukum tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak

Tersangka dikenai pasai 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,"tandasnya.(red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment