Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Wiraswasta Pelaku Curat
Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Wiraswasta Pelaku Curat

By Haris Saputro 31 Agu 2020, 18:49:41 WIB Pringsewu
Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Wiraswasta Pelaku Curat


Muaramedia.co.id-PRINGSEWU- YS (25) wiraswasta warga gang rukun Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu ,Kabupaten Pringsewu harus menjalani hari harinya di balik jeruji besi setelah dibekuk team tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Sabtu (29/8/20).


Baca Lainnya :

YS diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) barang berupa 1 unit HP Vivo Y30, 2 buah Kartu ATM Bank Lampung dan 1 buah ATM Bank BRI dirumah korban Suwarningsih (58) PNS alamat Jl Johar II Kel. Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu pada  Senin (30/7/20) sekira pukul 03.00 Wib.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa pelaku berhasil dibekuk saat sedang berada dirumahnya, dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, 

“Selain mengamankan pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit HP Vivo Y30”ujar Kasat Reskrim pada Senin (31/8/20) siang.

Kasat Reskrim menambahkan, Pelaku ini selain mengambil barang milik korban juga menguras isi ATM milik korban, uang sejumlah  1,2 juta di ATM bank Lampung ludes dikuras pelaku.

Lanjut kasat, Dalam pemeriksaan pelaku ini mengaku melakukan pencurian hanya seorang diri, modusnya masuk kedalam rumah setelah terlebih dahulu merusak / mendongkel jendela kemudian mengambil 1 unit HP yang diletakkan di atas meja kamar dan 3 buah kartu ATM dari dalam tas milik korban.

"Menurut pengakuan pelaku bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya dan membeli kebutuhn hidup sehari-hari,"Ungkap kasat.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di mako Polres Pringsewu dan sedang menjalani  proses pemeriksaan. untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,"Terangnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment