- PWI Pringsewu Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama
- PWI Pringsewu Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama
- Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Pencurian dengan Modus Pecah Kaca
- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Lakukan Sidak di Kantor Samsat untuk Pastikan Pelayanan Pajak
- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Lakukan Sidak di Kantor Samsat untuk Pastikan Pelayanan Pajak
- Aksi Peduli Ramadan, Polres Pringsewu dan Mahasiswa Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
- 103 Peserta Ikuti Seleksi Administrasi Awal Penerimaan Polri di Polres Pringsewu
- Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah
- Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas
- Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024
Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Berhasil Meringkus Pencuri dan Penada Hasil Pencurian.
Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Berhasil Meringkus Pencuri dan Penada Hasil Pencurian.

Muaramedia.co.id-PRINGSEWU-Jajaran unit Reksrim Polsek Sukoharjo dengan di back Up Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus pelaku terduga pencurian atau membeli barang hasil kejahatan pada Senin (9/11) sedangkan 2 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam upaya pengejaran.
Baca Lainnya :
- Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi0
- Polsek Pringsewu Kota Patroli Bersepeda.0
- Sat Narkoba Polres Pringsewu Kembali Meringkus Lima Pelaku Pengguna Sabu 0
- Polres Pringsewu Bersama Forkompimda Menggelar Upacara Ziarah Makam 0
- Pemkab Pringsewu Bakal Tetapkan Desa Wisata0
Adapun pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Desa Sidodadi Kec. Bangunrejo Kab. Lampung Tengah berinisial OSH (30) dan seorang perempuan berinisial YA (45) sedangkan dua pelaku lainya masih berstatus DPO berinisial JN dan BN.
“Pelaku kami lakukan penangkapan pada Senin (9/11/20) pukul 01.00 wib dikediaman tanpa melakukan perlawanan,” ujar kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP hamid Andri Soemantri, SIK pada Selasa (10/11) .
Lebih lanjut Kapolsek Mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat tentang terjadinya peristiwa curat sepeda motor dan HP yang terjadi di Pekon Adiluwih Kec. Adiluwih Kab. Pringsewu pada (5/10/20) dengan korban Siti kamilah (54) yang dilaporkan ke Polsek Sukoharjo pada (20/10/20).
“atas kejadian pencurian tersebut barang milik korban yang diambi berupa 1 unit HP merk realmi C2 dan 1 unit sepeda motor Honda beat BE 3135 RO dengan nilai kerugian 12 juta rupiah,” tutur Kapolsek Sukoharjo.
Kapolsek menjelaskan pada awalnya petugas mengamankan seseorang yang bernama YA pada pukul 01.00 wib atas dugaan telah menguasai 1 unit HP Relami C2 yang diduga hasil kejahatan, setelah itu yang bersangkutan mengaku bahwa HP tersebut dibelinya dari pelaku OSH yang merupakan tetangga pelaku seharga 700 ribu.
Atas pengakuan tersebut kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku OSH. Saat dilakukan penggeledehan dirumah pelaku juga ditemukan adanya 2 lembar STNK, plat potongan body sepeda motor, KTP serta SIM warga Pringsewu dan setelah dilakukan penelusuran ternyata merupakan STNK dari sepeda motor yang pernah hilang dicuri dengan TKP di kantor Pos Pringsewu sebagaimana laporan Polisi tertanggal 20 Oktober 2020 dengan korban Mualim (39) yang merupakan warga Pekon Sukoyoso kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu.
Setelah dilakukan interogasi pelaku OSH mengaku bahwa memang benar telah menjual HP Realmi C2 kepada tetangganya yaitu YA, HP tersebut menurutnya berasal dari pelaku ZN (DPO) dan dirinya hanya disuruh menjualkan saja dan dari menjual HP tersebut pelaku OSH mendapatkan keuntungan 200 ribu. Sedangkan terkait penemuan STNK, plat dan identitas diri, pelaku OSH mengaku bahwa barang tersebut merupakan pemberian dari pelaku JN (DPO) dan BN (DPO).
“ngakunya diberi oleh temanya sekitar setengah bulan yang lewat,” ungkap kaspolsek.
Atas pegakuan pelaku OSH tersebut, menutur Kapolsek pihaknya belum mempercayai sepenuhnya dengan pengakuan pelaku dan masih terus dilakukan penyelidikan lebih dalam.
“bisa saja pelaku beralibi seperti itu, tapi tetap akan kami kembangkan kembali,” tambah Iptu Musakir, SH
“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan. Dan terhadap salah seorang pelaku inisial OSH sementara ini masih kami jerat dengan pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penadahan sedangkan yang membeli yaitu ini inisial YA bisa kita kenakan Pasal tunggal saja yaitu Pasal 480 KUHP," pungkas Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH
