- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Bobol Rumah Tetangga Dan Curi 3 HP, Pemuda di Pringsewu Diamankan Polisi
Bobol Rumah Tetangga Dan Curi 3 HP, Pemuda di Pringsewu Diamankan Polisi

Muaramedia.co.id-Pringsewu| Bobol rumah tetangga dan curi 3 unit ponsel, RK (27), pemuda asal Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu, diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Pardasuka Polres Pringsewu Polda Lampung pada Jumat (13/1/23).
Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat dikonfrimasi awak media menjelaskan, bahwa pelaku di jemput paksa dirumahnya pada Jumat (13/1) pukul 22.30 Wib. Dalam proses penggeledahan, dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 2 unit Handphone hasil kejahatan.
Baca Lainnya :
- Gagal Curi Kabel Berharga puluhan Juta, Pemuda Asal Pesawaran Diamankan Polisi0
- Maling Motor Untuk Beli Narkotika, Seorang Buruh Tani Di Pringsewu Lampung Diamankan Polisi0
- Setelah dicekoki Miras, Gadis Belia Dibawah Umur Asal Pringsewu disetubuhi Teman Barunya0
- Polisi Limpahkan Pencuri Belasan Sepeda Motor Ke Kejaksaan0
- Polres Pringsewu Amankan Tersangka Penipuan Berkedok Gadai Mobil0
"2 handphone yang disita itu terdiri dari 1 unit Redmi Note 9 dan 1 HP merk iPhone 7+ dan identik dengan HP milik korban yang hilang," jelasnya pada Senin (16/1) siang.
Dikatakan Jumbadio, kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu 18 Desember 2022 sekira pukul 03.00 Wib dengan TKP rumah korban, Reihan (21), di Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu.
"Disaat pemilik rumah sedang tertidur, Pelaku masuk kerumah korban melalui pintu depan lalu mengambil 1 unit HP merk Vivo Y55 dan 1 unit HP Iphone 7+ milik Reyhan juga 1 unit HP merk Redmi note 9 milik korban Soni Hakiki yang kebetulan sedang menginap dirumah tersebut," terangnya.
Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan kasus, Lanjutnya Kapolsek, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa 2 unit ponsel milik korban berada dalam penguasaan RK. Kemudian atas informasi itu, Tekab 308 presisi langsung mendalaminya hingga berlanjut pada upaya paksa penangkapan.
"Saat tim datang pelaku mengaku tidak terlibat, namun dirinya tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan barang bukti 2 unit HP curian ada padanya, sementara 1 unit diakuinya sudah dijual dengan sedang dalam pencarian polisi," tambah Kapolsek.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya." Tandasnya.
