- Aksi Peduli Ramadan, Polres Pringsewu dan Mahasiswa Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
- 103 Peserta Ikuti Seleksi Administrasi Awal Penerimaan Polri di Polres Pringsewu
- Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah
- Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas
- Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024
- Tingkatkan Kepedulian di Bulan Ramadan, Siswa SMP Muhammadiyah Pringsewu Bagikan Takjil
- Main Judi di Bulan Ramadan, Lima Warga Pringsewu Ditangkap Polisi
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap Saat Pulang Kampung
- Polisi Tangkap Pencuri Kabel Listrik Bermodus Petugas PLN di Pringsewu
- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Hadiri High Level Meeting Antisipasi Pemenuhan Kebutuhan Panga
Polsek Pringsewu Berhasil Mengamankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Polsek Pringsewu Berhasil Mengamankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Muaramedia.co.id-Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (10/10/2020)
Pelaku berinisial MR als Sangsang als Acang als Parjo (17) warga Kecamatan Kedondong kabupaten Pesawaran, yang melakukan cabul terhadap korban FA yang baru berusia 14 tahun yang merupakan warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, pada Jumat (18/09/2020) lalu, dengan TKP di sebuah rumah kost yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat ,Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Baca Lainnya :
- Tim Puslitbang Mabes Polri Laksanakan Penelitian Di Polres Pringsewu 0
- Fauzi Audiensi Bersama Pengurus ORARI Lokal Pringsewu0
- Kapolres Pringsewu Gelar Sertijab Tiga Kasat dan Dua Kapolsek.0
- Unit Reskrim Polsek Pardasuka Bekuk Dua Pelaku Curas0
- Samsat Penuh & Satpas Pringsewu Dilaunching0
Sementara pelaku ditangkap oleh petugas pada Sabtu (10/10/2020) pukul 18.00 Wib saat sedang berada di sebuah bengkel di wilayah Pekon kertasana kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran setelah adanya Laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Senin (12/10/20) di kantor Polsek pringsewu
Kapolsek menjelaskan kejadian tersebut bermula pada kamis (17/9/2020) sekira Jam 19.30 Wib Korban dijemput oleh pelaku MR di Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung ,Kabupaten Tanggamus, lalu Korban diajak ke sebuah rumah kost yang berada diwilayah Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Kemudian sekira jam 01.00 Wib didalam kamar kos-kosan tersebut korban dicabuli oleh pelaku MR dengan bujuk rayu bahwa pelaku akan bertanggung jawab akan menikahi korban jika korban hamil.
“pelaku MR ini sudah 3 kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, yaitu tanggal 18, 20 dan 21 September 2010 di lokasi yang sama yaitu dirumah kos-kosan yang berlokasi di kelurahan Pringsewu Barat” ungkap Kapolsek Pringsewu.
“ Korban sampai mau disetubuhi karena termakan bujuk rayu yang di janjikan oleh pelaku akan di nikahi” tambah Kompol Atang Samsuri.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, Tetapi karena pelaku masih berstatutus dibawah umur maka untuk proses peradilan masih mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak” pungkas Kapolsek Pringsewu Kota.
