Paripurnah, Penyampaian 3 Raperda
Paripurnah, Penyampaian 3 Raperda

By Haris Saputro 26 Jan 2022, 17:47:58 WIB Way Kanan
Paripurnah, Penyampaian 3 Raperda


Muaramedia.co id-Way Kanan, Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian 3 Raperda, Raperda tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Rabu 26 Januari 2022

Dalam Sambutannya Wakil Bupati Way Kanan Drs. Ali Rahman, MT menyampaikan, Pendelegasian Sebagian Besar Kewenangan Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah menempatkan Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak Pembangunan Nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Baca Lainnya :

Peraturan Daerah sebagai salah satu Peraturan Perundang-Undangan memiliki landasan Konstitusi dan Landasan Yuridis dengan mengaturnya kedudukan Peraturan Daerah dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 6, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan-Peraturan lainnya untuk melaksanakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan.

Selain itu Peraturan Daerah sebagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya memiliki fungsi kepastian hukum, untuk itu penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah Pembentukan.

"Dalam kaitan ini, Sistem Nasional memberikan Atributif Kewenangan kepada daerah menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program di daerah,"Ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan untuk kiranya dapat dibahas bersama-sama, di antaranya:

1. Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;

2. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung; Dan

3. Raperda Tentang Kabupaten Layak Anak Way Kanan

Menindak lanjuti Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor PK-675/SES.M.EKON/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ yang mengatur tentang tarif perizinan berusaha hingga retribusi persetujuan bangunan gedung, serta dengan menetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang mengubah peraturan lainnya, Merujuk perubahan-perubahan regulasi tersebut serta mempertimbangkan bangunan merupakan wujud fisik hasil konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus,maka Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu untuk disesuaikan kembali, hal ini penting dilakukan, mengingat Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu penyumbang yang tersebar di Kabupaten Way Kanan Pendapatan dari sektor retribusi daerah.

Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengamanat-kan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/ swasta yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal.

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, PT. Bank Lampung harus dapat memenuhi Modal Inti minimum Rp.2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2021, serta surat edaran Gubernur Lampung tanggal 19 Mei 2021 menyetujui Reinvestasi Dividen Bank Lampung Tahun 2020 pada Perubahan 2021.

“Dengan dasar tersebut maka Pemerintah Kabupaten Way Kanan perlu menambah penyertaan modal terhadap PT. Bank Lampung,”Terangnya.

Untuk menjaga keseimbangan kepentingan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan dan juga untuk menjaga komitmen sebagai pemegang saham dalam mengembangkan PT. Bank Lampung, dan mengingat sudah dipenuhinya kewajiban Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2020, maka dapat dipastikan Rencana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan tahun 2022-2026 melalui perubahan Peraturan Daerah.

Adapun rencana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada PT. Bank Lampung tahun 2022-2026 adalah sebagai berikut:

TAHUN Penyertaaan Modal Kepada Bank Lampung Jumlah (Kumulatif)

2022 3.000.000.000 3.000.000.000

2023 2.000.000.000 5.000.000.000

2024 1.500.000.000 6.500.000.000

2025 1.000.000.000 7.500.000.000

2026 1.000.000.000 8.500.000.000

Dengan adanya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada PT. Bank Lampung, maka besaran jumlah penyertaan modal sebesar Rp. 20.300.000.000,00 (dua puluh milyar tiga ratus juta rupiah).

 Besaran jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan ini sudah termasuk jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah dilakukan pada saat sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan.

Nilai Penyertaan Modal dan Deviden yang diterima Pemerintah Kabupaten Way Kanan dari PT. Bank Lampung, dapat dikatakan bahwa:

sebuah. Secara nominal Investasi Pemerintah Kabupaten Way Kanan di PT. Bank Lampung selama 20 tahun terakhir (2002–2021) telah membukukan Akumulasi Capital Gain sebesar Rp.23.974.039. 654,- (Dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh empat rupiah), dengan penyertaan modal sebesar Rp. 11.800.000.000,00. (Sebelas milyar delapan ratus juta rupiah)

B. Konsisten menerima dividen sejak 2004 hingga saat ini.

C. Trend jumlah dividen yang diterima selalu meningkat.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi serta berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana di dalam Pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pada Tahun 2019 dan Tahun 2021 Kabupaten Way Kanan berhasil mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan tingkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dan pada Tahun 2022 ini Kabupaten Way Kanan kembali mengevaluasi evaluasi Kabupaten Layak Anak, kita berharap kita dapat meraih penghargaan yang lebih tinggi dari tahun 2019 dan 2021 yaitu tingkat Madya.

Berdasarkan-pertimbangan tersebut maka penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dasar hukum sebagai acuan kerja perlu ditata kembali agar tercipta tata kelola yang efektif dan efisien.untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik.

Untuk itu, pada hari ini kami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Peraturan Daerah Pada PT. Bank Lampung dan Rancangan Daerah Tentang Kabupaten Layak Anak.

Akhirnya kami mohon maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan dan kami berharapnya Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Tentang Bangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kabupaten Layak Anak ini dapat dipelajari, dibahas dan disepakati untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan.(man)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment