- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Hadiri High Level Meeting Antisipasi Pemenuhan Kebutuhan Panga
- Belasan Remaja Terlibat Tawuran di Pringsewu, Polisi Amankan 17 Pelaku
- Bongkar Praktik Prostitusi di Pringsewu, Polisi Amankan Seorang Mucikari
- Polres Pringsewu Intensifkan Patroli Antisipasi Tawuran Selama Ramadan
- Hari Pertama Berkantor, Bupati Pringsewu Pimpin Rakor Bulanan
- Antisipasi Tawuran dan Perang Sarung di Bulan Ramadan, Polisi Gencarkan Edukasi Warga
- Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan Pidato Perdana di DPRD
- Warga Pringsewu Digegerkan Penemuan Pemuda Gantung Diri di Pohon Asam
- Polres Pringsewu Gandeng BEM dan OKP Salurkan Bantuan Sosial Menjelang Ramadan
- Putusan Banding Kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Pajak BPHTB Waris oleh Terdakwa Waskito, Mantan
Pemkab Pringsewu Ajukan 2 Ranperda
Pemkab Pringsewu Ajukan 2 Ranperda

Muaramedia.co.id-Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah. Kedua Ranperda ini yakni tentang Penyertaan Modal BUMD dan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Bupati Pringsewu Sujadi saat menyampaikan kedua Ranperda tersebut pada Rapat Paripurna di DPRD setempat, Selasa (25/01) mengatakan, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan UKM serta sebagai salah satu upaya menambah sumber PAD.
Baca Lainnya :
- Fauzi, Pemda Pringsewu Perang Melawan Hama Tikus0
- Sosialisasi Anugerah Inovasi dan IPTEK Serta Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah (IID) Kabupaten Way K0
- Paripurnah, Penyampaian 3 Raperda0
- Pemerintah Kabupaten Way Kanan Menggelar Rapat Koodinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak0
- Fauzi Lantik KBPP Polri Kota Bandar Lampung0
BUMD, kata bupati pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman serta dihadiri jajaran pemkab dan forkopimda juga dapat berperan strategis dalam pembangunan ekonomi daerah dan memberikan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat, dimana Kabupaten Pringsewu sendiri, memiliki potensi daerah yang cukup besar untuk dikelola dan dikembangkan
"Oleh karena itu, Pemkab Pringsewu memandang penting untuk dimana BUMD, dan hal ini terwujud dengan telah disahkannya Perda No.6 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroaan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera, untuk pelaksanaan teknisnya perlu dilakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah tersebut, sesuai amanat UU No.23 Tahun 2014", katanya.
Terkait Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan menjadi, dikatakan bahwa perizinan bangunan gedung salah satu regulasi yang berkaitan dengan salah satu penentu penentu yang harus dibenahi dalam UU Cipta Kerja dengan mengubah beberapa ketentuan dalam UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Perijinan bangunan gedung dengan momentum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Untuk itu, lanjut bupati, Pemkab Pringsewu memandang perlu dibuat regulasi yang mendukung pelaksanaannya, dimana Perda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) merupakan salah satu bentuk pelayanan tertentu yang dimiliki oleh pemkab.
"Ranperda ini juga memberikan kesempatan bagi pemkab untuk meningkatkan pelayanan perizinan bangunan serta membuka potensi PAD yang melekat pada izin pemungutanretribusi Persetujuan Bangunan dimaksud," jelasnya. (red)
