- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Hadiri High Level Meeting Antisipasi Pemenuhan Kebutuhan Panga
- Belasan Remaja Terlibat Tawuran di Pringsewu, Polisi Amankan 17 Pelaku
- Bongkar Praktik Prostitusi di Pringsewu, Polisi Amankan Seorang Mucikari
- Polres Pringsewu Intensifkan Patroli Antisipasi Tawuran Selama Ramadan
- Hari Pertama Berkantor, Bupati Pringsewu Pimpin Rakor Bulanan
- Antisipasi Tawuran dan Perang Sarung di Bulan Ramadan, Polisi Gencarkan Edukasi Warga
- Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan Pidato Perdana di DPRD
- Warga Pringsewu Digegerkan Penemuan Pemuda Gantung Diri di Pohon Asam
- Polres Pringsewu Gandeng BEM dan OKP Salurkan Bantuan Sosial Menjelang Ramadan
- Putusan Banding Kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Pajak BPHTB Waris oleh Terdakwa Waskito, Mantan
Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pringsewu Disahkan
Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pringsewu Disahkan

Muaramedia.co.id-Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama DPRD setempat mensahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu. Pengesahan Perda tersebut melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman di gedung DPRD setempat, Rabu (02/02).
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi membacakan ucapan Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan tujuan disusunnya Perda tersebut selain untuk pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah berupa Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan keuangan, juga sebagai tindak lanjut PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Amanat Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Lainnya :
- Wibu1
- Penyidik Satuan Reserse Narkoba Melimpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkotika0
- Warga Pekon Kabupaten Pringsewu Digegerkan Dengan Penemuan Dua Benda Mirip Mortir0
- Pemkab Pringsewu Anjurkan Petani Beralih Ke Pupuk Organik0
- Gerakan Makan Telur & Peduli Stunting, Wabup Pringsewu Kunjungi TK Mutiara Sari Podorejo0
"Perubahan mendasar, tidak pada aspek perubahan struktur APBD, namun juga diikuti dengan memotong prosses dari penyusunan anggaran dan penatausahaan dalam rangka membangun hanya pada masing-masing pelaku pengelola keuangan secara proporsional", katanya.
Konsep dasar Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pringsewu, kata bupati, adalah untuk memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memberikan arah bagi terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang baik dengan transparansi dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan benar (pemerintahan yang bersih dan baik).
Perda tersebut juga merupakan bukti nyata dari kerja keras anggota legislatif melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) yang bekerja dengan perangkat daerah terkait, melalui koordinasi dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga", .
Bupati Pringsewu berharap Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini akan dapat membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu.(red)
