- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Hadiri High Level Meeting Antisipasi Pemenuhan Kebutuhan Panga
- Belasan Remaja Terlibat Tawuran di Pringsewu, Polisi Amankan 17 Pelaku
- Bongkar Praktik Prostitusi di Pringsewu, Polisi Amankan Seorang Mucikari
- Polres Pringsewu Intensifkan Patroli Antisipasi Tawuran Selama Ramadan
- Hari Pertama Berkantor, Bupati Pringsewu Pimpin Rakor Bulanan
- Antisipasi Tawuran dan Perang Sarung di Bulan Ramadan, Polisi Gencarkan Edukasi Warga
- Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan Pidato Perdana di DPRD
- Warga Pringsewu Digegerkan Penemuan Pemuda Gantung Diri di Pohon Asam
- Polres Pringsewu Gandeng BEM dan OKP Salurkan Bantuan Sosial Menjelang Ramadan
- Putusan Banding Kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Pajak BPHTB Waris oleh Terdakwa Waskito, Mantan
Polres Pringsewu Menangkap Seorang Pelaku Pembalakan Liar
Polres Pringsewu Menangkap Seorang Pelaku Pembalakan Liar

Muaramedia.co.id-Pringsewu- Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku pembalakan atau pembalakan pembohong berinisial SG (61) warga dusun Sukabumi Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu pada Sabtu (8/1) pagi sekira pukul 08.00 Wib.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, SIK, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK informasi penangkapan tersebut.
Baca Lainnya :
- Fauzi Sambut Baik Dibentuknya Inspirator Lebah Madu Indonesia di Pringsewu0
- Sat Resnarkoba Polres Pringsewu Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba0
- Kapolres Pringsewu Kembali Melakukan Pencegahan dan Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi0
- Tipidkor Satreskrim Polres Limpahkan Tersangka dan BB Korupsi APB Way Kunyir0
- Fauzi Ajak Sukseskan Pringsewu Sebagai Kabupaten Literasi 0
"Benar, kami melakukan satu dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan," ujarnya saat ditemui diruang kerja pada Rabu (12/1) siang
Dijelaskan kasat, tersangka dari jenis kayu atas dugaan melakukan pembalakan sonokeling dari kawasan hutan register 22 Way Waya Pekon Sumber Bandung kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu.
Dari tangan pelaku polisi berhasil berhasil barang bukti 37 potong Kayo sonokeling dan satu unit gergaji mesin.
"Kayu sonokeling hasil pembalakan kemudian dibawa dan disimpan oleh pelaku di bagian belakang rumahnya," jelasnya.
Pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c dan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Tersangka ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," katanya.(red)
