Polsek Gadingrejo Berhasil Tangkap DPO Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Polsek Gadingrejo Berhasil Tangkap DPO Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

By Haris Saputro 02 Jun 2020, 18:17:30 WIB Pringsewu
Polsek Gadingrejo Berhasil Tangkap DPO Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan


Muaramedia.co.id-Pringsewu, Jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil menangkap satu pelaku pencurian dengan pemberatan yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Juni 2019.

HS (29) tahun pekerjaan buruh alamat Pekon Tambahrejo Barat Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu merupakan satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Bulan Juni 2019 berhasil di tangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Pada Sabtu (30/05/2020).

Baca Lainnya :

Pelaku berhasil ditangkap petugas saat sedang pulang kerumah kakak kandungnya di Pekon Tambahrejo Barat Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu pada Sabtu malam (30/05/2020) pukul 19.30 wib.

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa penangkapan pelaku HS tersebut berdasarkan laporan pengaduan korban Ahmad Rifai (35) alamat Jl Kh Gholib kel. Pringsewu Barat Kec. Pringsewu  ke Polsek Gadingrejo pada tanggal 22 Juni 2019 yang melaporkan bahwa diwarung tempatnya berjualan mie ayam/pangsit telah terjadi pencurian 4 buah tabung gas elpigi ukuran 3 kg.

 “pencurian diwarung mie ayam/pangsit milik korban tersebut dilakukan oleh 3 orang pelaku, yaitu NN, HS dan BD, pelaku NN sudah menjalani proses hukum (Vonis)  kemudian pelaku HS yang kami tangkap saat ini dan untuk pelaku BD masih belum kami ketahui keberadaanya tetapi sudah masuk dalam DPO".kata kapolsek, Selasa (2/6) di ruang kerjanya.

Modus operandi para pelaku saat melakukan pencurian, pelaku HS membantu pelaku NN dan BD masu kedalam warung/ruko dengan memanjat tembok pagar samping dan berjaga-jaga diluar, pelaku NN dan BD berperan masuk kedalam warung dan mengambil 4 buah tabung gas, dan selanjutnya ketiga pelaku tersebut bersama-sama menjual 4 buah tabung gas tersebut seharga 300 ribu rupiah, dan setiap pelaku mendapatkan bagian 100 ribu rupiah. Terang Anton Saputra.

Dihadapan petugas pelaku HS mengakui bahwa uang 100 ribu hasil menjual barang curian tersebut telah habis dibelanjakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari, Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku HS kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.