Polsek Pagelaran Ringkus Dua Curanmor Asal Tanjung Kemala
Polsek Pagelaran Ringkus Dua Curanmor Asal Tanjung Kemala

By Haris Saputro 03 Feb 2022, 16:57:58 WIB Pringsewu
Polsek Pagelaran Ringkus Dua Curanmor Asal Tanjung Kemala


Muaramedia.co.id-Pringsewu- Berbekal rekaman CCTV kepolisian kepolisian Pagelaran berhasil meringkus dua pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial HA (31) dan HI (31) yang merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, kedua belah pihak menemukan dua lokasi terpisah pada Minggu (30/1/22). Tersangka HA dibekuk saat sedang nongkrong di ruas jalan Pekon Tanjung Kemala sedangkan Tersangka Hi diringkus saat sedang berada dirumahnya.

Baca Lainnya :

"Kedua tersangka kami amankan tanpa melakukan perlawanan di dua lokasi terpisah pada Minggu yang lalu dan kini telah menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu," jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK pada Kamis (3/2) 

Diungkapkan Kapolsek, kedua tersangka sedang atas dugaan melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario No.Pol BE 2749 US yang diparkirkan pemiliknya Tanzili (45) yang berprofesi sebagai PNS di area Parkir di SDN 1 Pujiharjo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

"Pencurian terjadi pada Selasa (25/1) siang sekira pukul 10.00 Wib di area Parkir Sekolah, dan atas kejadian tersebut kehilangan satu unit sepeda motor senilai Rp.21 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian"ungkapnya 

Berbekal laporan pengaduan, hasil olah TKP dan rekaman CCTV di Sekitar lokasi kejadian, polisi bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.

"Setelah lima hari penyelidikan, kedua penemuan berhasil dan kemudian langsung dilakukan ucapan" Hasbulloh

Kapolsek menambahkan, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan untuk mengakui perbuatanya. Sebelum melakukan penyelidikan terlebih dahulu merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter-T.

Sementara itu motor hasil pemeriksaan oleh tersangka dijual Seharga Rp 4 juta kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran petugas.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, selain kedua tersangka turut berpartisipasi pada barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor, helm, pakaian dan topi yang digunakan saat melakukan pencurian.

"seluruh barang bukti terang yang identik dengan kendaraan dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kriminalitas dan terekam CCTV," Kapolsek

Untuk mempersingkat perbuatanya, kini kedua telah dilakukan tersingkir dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal pencurian.

"Kedua tersangka disangkakan. Telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," Tandasnya(red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment