- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Hadiri High Level Meeting Antisipasi Pemenuhan Kebutuhan Panga
- Belasan Remaja Terlibat Tawuran di Pringsewu, Polisi Amankan 17 Pelaku
- Bongkar Praktik Prostitusi di Pringsewu, Polisi Amankan Seorang Mucikari
- Polres Pringsewu Intensifkan Patroli Antisipasi Tawuran Selama Ramadan
- Hari Pertama Berkantor, Bupati Pringsewu Pimpin Rakor Bulanan
- Antisipasi Tawuran dan Perang Sarung di Bulan Ramadan, Polisi Gencarkan Edukasi Warga
- Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan Pidato Perdana di DPRD
- Warga Pringsewu Digegerkan Penemuan Pemuda Gantung Diri di Pohon Asam
- Polres Pringsewu Gandeng BEM dan OKP Salurkan Bantuan Sosial Menjelang Ramadan
- Putusan Banding Kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Pajak BPHTB Waris oleh Terdakwa Waskito, Mantan
Dua Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor Dengan Modus COD Ditangkap
Dua Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor Dengan Modus COD Ditangkap

Muaramedia.co.id-Pringsewu- Dua pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, warga Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu berinisial PS (17) dan RM (15), berhasil diringkus Polisi dengan dibantu warga masyarakat di area SPBU Kelurahan Pajaresuk Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (23 /1/22) sakit sekira jam 16.30 Wib
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, SIK, MH Menuturkan, kedua pelaku di amankan saat sedang menjual sepeda motor hasil kejahatan Secara Cash On Delivery (COD) dengan seorang konsumen yang tak lain adalah korbannya sendiri yakni Ferdian Dwi Prayoga (26).
Baca Lainnya :
- Pemkab Pringsewu Ajukan 2 Ranperda1
- Fauzi, Pemda Pringsewu Perang Melawan Hama Tikus0
- Sosialisasi Anugerah Inovasi dan IPTEK Serta Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah (IID) Kabupaten Way K0
- Paripurnah, Penyampaian 3 Raperda0
- Pemerintah Kabupaten Way Kanan Menggelar Rapat Koodinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak0
"Kedua tersangka polisi bersama Warga masyarakat saat menjual sepeda motor secara COD di area SPBU Kelurahan Pajaresuk pada Minggu sore" dia mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK pada Selasa (25/1)
Dijelaskan kasat, kedua pelaku atas dugaan melakukan kejahatan dan penggelapan sepeda motor jenis Suzuki satria No.Pol BE 7181 TN milik korban Ferdian Dwi Prayoga (26) warga Kecamatan Adiluwih Kab. Pringsewu pada Minggu (16/1/22) yang lalu.
Yang sebagai akibat dari kejadian tersebut adalah korban kehilangan satu unit sepeda motor sebesar Rp 5 juta dan dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Pringsewu
"Modus kedua menduga namun tidak ingin membeli sepeda motor korban secara COD, setelah bernegosiasi dan harga jual sepeda motor diambil pelaku meminjam sepeda motor untuk dicoba terlebih dahulu, pada saat tes kendaraan tersebut pelaku membawa kabur sepeda motor korban," jelas Iptu Feabo.
Diungkapkan Iptu Feabo, Aksi kriminalitas yang dilakukan kedua tersangka tersebut akhirnya terungkap seminggu kemudian, setelah mengetahui ada sebuah akun di laman media sosial yang menawarkan sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor miliknya.
"Dengan adanya postingan tersebut kemudian korban menghubungi pemilik akun dan mengajak COD di area SPBU Pajaresuk. Setelah bertemu dengan pemilik akun tersebut merupakan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor miliknya,"ungkap kasat Reskrim.
mengetahui pemilik akun merupakan pelaku kriminal lalu korban meneriaki kedua pelaku sehingga warga datang dan menjadi kedua pelaku.
"Kedua pelaku sempat di amuk massa namun berhasil membantu petugas kepolisian yang berpatroli di lokasi dan membawanya ke Mapolres Pringsewu,"jelas kasat.
Setelah kedua pelaku tiba di Mapolres Pringsewu ternyata salah satu pelaku berinisial RM kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggangnya.
Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, terungkap, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa dengan TKP di Area pasar Pagelaran dan sepeda motor yang berhasil digelapkan jenis Honda GL max.
"Dari hasil pemeriksaan, Motif kedua pelaku melakukan aksi kriminalitas karena butuh uang untuk senang," terangnya.
Lebih lanjut kasat Reskrim menambahkan, selain kedua pelaku turut serta menyertakan jumlah barang bukti antara lain dua unit sepeda motor dan 1 bulan Sajam jenis badik.
Dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan UU darurat 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan hukuman hingga 5 tahun penjara. Namun demikian kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka proses peradilan tetap mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tandasnya.(red)
